Ramadan 1443 H
Kapan Waktu Tepat Membayar Fidyah Puasa Ramadan? Berikut Ketentuan dan Tata Cara Membayar Fidyah
Menjelang puasa Ramadan yang hampir selesai, bagi umat muslim yang punya utang puasa Ramadan dianjurkan menyegerakan membayarnya
TRIBUNJABAR.ID - Tak terasa puasa Ramadan 1443 H tak lama lagi selesai atau purna sebulan.
Selama puasa Ramadan 1443 H, mungkin di antara umat muslim ada yang mengalami halangan yang menyebabkan batal berpuasa.
Semisal uzur atau jatuh sakit sehingga tak memungkinkan menggantinya dengan puasa.
Bagi yang umat muslim yang mengalami hal tersebut bisa mengganti puasa dengan membayar fidyah.
Menjelang dekatnya waktu Hari Raya Idulfitri, bagi umat muslim yang punya utang puasa Ramadan dianjurkan menyegerakan membayarnya.
Baca juga: Bayar Utang Puasa Ramadan Tahun Lalu, Baca Niat Puasa Qadha dan Doa Buka Puasanya Latin dan Artinya
Sebagaimana diajarkan dalam Islam, membayar utang puasa hukumnya wajib.
Ada dua cara yang dapat dilakukan untuk membayar utang puasa Ramadan tersebut.
Pertama yaitu dengan cara mengerjakan puasa qadha sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.
Kedua, bagi yang uzur tak sanggup menggantinya dengan puasa maka membayarnya dengan fidyah.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Al Quran Surat Al Baqarah ayat 184.
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.
Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al Baqarah : 184)
Membayar fidyah artinya memberi makan orang miskin. Membayar fidyah sama artinya kafarat (denda).