Ramadan 1443 H
Kapan Waktu Tepat Membayar Fidyah Puasa Ramadan? Berikut Ketentuan dan Tata Cara Membayar Fidyah
Menjelang puasa Ramadan yang hampir selesai, bagi umat muslim yang punya utang puasa Ramadan dianjurkan menyegerakan membayarnya
TRIBUNJABAR.ID - Tak terasa puasa Ramadan 1443 H tak lama lagi selesai atau purna sebulan.
Selama puasa Ramadan 1443 H, mungkin di antara umat muslim ada yang mengalami halangan yang menyebabkan batal berpuasa.
Semisal uzur atau jatuh sakit sehingga tak memungkinkan menggantinya dengan puasa.
Bagi yang umat muslim yang mengalami hal tersebut bisa mengganti puasa dengan membayar fidyah.
Menjelang dekatnya waktu Hari Raya Idulfitri, bagi umat muslim yang punya utang puasa Ramadan dianjurkan menyegerakan membayarnya.
Baca juga: Bayar Utang Puasa Ramadan Tahun Lalu, Baca Niat Puasa Qadha dan Doa Buka Puasanya Latin dan Artinya
Sebagaimana diajarkan dalam Islam, membayar utang puasa hukumnya wajib.
Ada dua cara yang dapat dilakukan untuk membayar utang puasa Ramadan tersebut.
Pertama yaitu dengan cara mengerjakan puasa qadha sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.
Kedua, bagi yang uzur tak sanggup menggantinya dengan puasa maka membayarnya dengan fidyah.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Al Quran Surat Al Baqarah ayat 184.
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.
Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al Baqarah : 184)
Membayar fidyah artinya memberi makan orang miskin. Membayar fidyah sama artinya kafarat (denda).
Lalu, kapan waktu yang tepat membayar fidyah puasa Ramadan tersebut?
Tentu saja, membayar utang apapun bentuknya sebaiknya dilakukan tak ditunda-tunda.
Termasuk ketika membayar utang puasa Ramadan dengan cara membayar fidyah.
Pada dasarnya, seseorang membayar fidyah pada hari itu juga ketika ia tidak melaksanakan puasa.
Bila tidak, ia juga bisa mengakhirkannya sampai hari terakhir bulan Ramadan.
Namun, bagaimana jika pembayaran fidyah di akhir bulan Ramadan terlewat?

Dikutip dari rumasyo.com, dalam konteks ini, waktu akhir penunaian membayar fidyah tak dibatasi.
Membayar fidyah tak mesti ditunaikan pada bulan Ramadan tetapi juga bisa dilakukan sebelum Ramadan.
Sebagaimana dijelaskan dalam Surat Al Baqarah ayat 184, membayar fidyah ditunaikan sesuai kelapangan rezeki.
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa jika fidyah diwajibkan kepada yang sudah tua renta, sedangkan ia dalam keadaan susah, apakah ketika ia dalam keadaan lapang rezekinya, harus dibayarkan ataukah gugur?
Ada dua pendapat dalam hal ini. Pendapat terkuat dalam hal ini, kewajiban fidyah jadi gugur.
Jika ia dalam keadaan memiliki kelapangan rezeki, tidak wajib membayar sebagaimana zakat fitrah pun demikian. Lihat bahasan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 32:67.
Baca juga: Definisi Puasa Ramadan Dijelaskan dalam Al Quran, Ini Ayat Dasar Puasa Ramadan, Jaminannya Surga
Baca juga: Apa itu Bulan Ramadan? Berikut Pengertian dan Penjelasan Arti Katanya Lengkap dengan Keutamaannya
Namun bagi yang mampu, lebih baik menyegerakan membayar fidyah sama halnya memenuhi kewajibannya karena hukum membayar fidyah itu sendiri adalah wajib kafarat (denda).
Allah SWT berfirman dalam Al Quran Surat Al Mu’minun ayat 61,
أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ
“Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al-Mu’minun: 61)
Ketentuan dan Tata Cara Membayar Fidyah
Berikut ini tata cara dan ketentuan membayar fidyah puasa Ramadan.
Sebelum kepada poin tata cara membayar fidyah, ketahui dulu ada beberapa cara pembayarannya.
Dikutip dari konsultansisyariah ada dua cara untuk membayar fidyah.
1. Makanan siap saji
Membayar fidyah berupa makanan sebagai pengganti karena meninggalkan puasa.
Makanan yang dibayarkan bisa berupa makanan siap saji.
Berapa kali yang dibayarkan sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Sebaiknya makanan siap saji yang diberikan disesuaikan dengan harga satu porsi makanan yang standar di lingkungan.
Tentukanlah orang-orang fakir miskin di sekitar lingkungan yang berhak menerima fidyah tersebut.
Bila satu hari meninggal puasa maka wajib membayar fidyah kepada satu orang fakir miskin.
Alangkah baiknya saat membayar fidyah tersebut diantarkan langsung ke rumah mereka.
2. Bahan makanan pokok
Adapun membayar fidyah juga bisa berupa bahan makanan pokok yang belum dimasak.
Dengan cara ini maka membayar fidyah sebagaimana sesuai besaran fidyah.
Sebagian besar ulama sepakat besaran fidyah yang dibayarkan yakni 1 mud atau setara dengan takaran 0,75 kilogram.
Artinya bahan makanan yang diberikan sebesar 1 mud (0,75 kg) untuk gandum atau beras.
Adapun pendapat ulama hanafiah, besaran fidyah yakni 2 sha' atau dua mud (1,5 kg).
Besaran mana saja boleh dibayarkan sesuai kenyamanan dan kemampuan.
Selain gandum atau beras, sebaiknya juga sekaligus lauk pauknya, daging dan lain sebagainya.
Hal ini sehingga memenuhi makna teks kewajiban membayar fidyah dalam firman Allah SWT.
3. Pembayaran dikonversikan berupa uang
Secara umum ada beberapa pendapat yang tidak membolehkan pembayaran fidyah berupa uang.
Namun ada pula pendapat ulama lainnya yang membolehkan membayar fidyah berupa uang, hanya saja melalui lembaga terpercaya.
Pada zaman ini pembayaran sangat mudah dilakukan termasuk membayar fidyah.
Pembayaran fidyah sudah difasilitasi oleh lembaga amal dan MUI seperti Baznaz.
Pembayaran fidyah dapat dilakukan dikonversikan dalam bentuk uang.
Berikut tata cara pembayaran bila dikonversikan berupa uang melalui Baznaz
1. Menghitung jumlah hari tak puasa
2. Diniatkan untuk membayar fidyah
3. Mendatangi pengelola zakat atau ke kantor Baznas setempat
4. Menyampaikan maksud untuk membayar fidyah ke panitia zakat
5. Panitia zakat akan membaca doa sebagai tanda fidyah telah dibayarkan.
Baca juga: Tata Cara Taubat Sederhana Dikerjakan di Malam Lailatul Qadar, Ikhtiar Kembalikan Jiwa ke Fitri
Berikut ini bacaan niat membayar fidyah
1. Niat membayar fidyah bagi wanita hamil dan menyusui:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمُرْضِعِ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى
"Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang menyusui fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala"
2. Niat membayar fidyah bagi orang sakit parah yang diperkirakan susah atau tak kunjung sembuh lagi:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمَرَضِ الَّذِيْ لاَ يُرْجٰى بَرَؤُهُ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى
"Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang sakit fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala."
3. Baca niat membayar fidyah cukup dalam hati
Membaca niat membayar fidyah puasa Ramadan menurut beberapa ulama lain tidak mesti dilafalkan.
Membaca doa niat membayar fidyah puasa cukup dilakukan dalam hati.
Allah SWT Maha Mengetahui apa yang ada di dalam hati hamba-Nya.