Maling Ponsel Ini Menangis Usai Bebas Berkat Restorative Justice, Nekat Maling untuk Beli Obat Nenek

Pria tersebut nekat mencuri ponsel milik orang lain untuk membeli obat bagi neneknya yang sakit.

TribunJatim.com/Sugiyono
BEBAS - Kajari Kabupaten Gresik Muhmad Hamdan dan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) (baju putih), menyaksikan terdakwa Umar Buang alias Sholikan memeluk neneknya yang menangis bisa bertemu cucunya setelah dipenjara beberapa bulan, Jumat (4/1/2022). 

TRIBUNJABAR.ID - Tangis Umar Buang alias Sholikan (38) pecah usai mendapat restorative justice.

Sholikan sebelumnya terpaksa mendekam di balik jeruji besi lantaran mencuri ponsel.

Peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Pria Warga Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik tersebut nekat mencuri ponsel milik orang lain untuk membeli obat bagi neneknya yang sakit.

Baca juga: Bebaskan Petani dari Jeratan Hukum, Kejaksaan Negeri Cianjur Gunakan Restorative Justice

Tangis terdakwa pun pecah saat dinyatakan bebas di Kejaksaan Negeri Gresik, Jumat (1/4/2022).

Keluarga terdakwa meluapkan kegembiraan dengan tangisan saat Umar Buang dibebaskan.

Kajari Kabupaten Gresik Muhmad Hamdan mengatakan terdakwa, Umar Buang alias Sholikan mendapatkan restorative justice (RJ) setelah memenuhi beberapa persyaratan.

Diantaranya, pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana di bawah 3 tahun, ada perdamaian dengan korban, alasan melakukan tindak pidana dan ada pengembalian kerugian.

“Alasan melakukan tindak pidana yang lebih penting, sehingga terdakwa mendapat restorative justice."

"Terdakwa ini mencuri untuk membeli obat neneknya yang sedang sakit,” kata Muhmad Hamdan.

Lebih lanjut Muhamad Hamdan menambahkan, program RJ merupakan program Jaksa Agung berdasarkan dengan peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2021.

“Kami juga telah membuat rumah restorative justice di Desa Suci, Kecamatan Manyar."

"Kami sangat berterimakasih kepada Bupati Gresik Gus Yani, telah mendukung proram rumah restorative justice."

Baca juga: Kejari Usulkan Dua Desa di Majalengka Untuk Jadi Rumah Restorative Justice, Berikut Lokasinya

"Semoga lebih banyak yang mendapat restorative justice,” katanya.

Sementara Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) mengatakan, akan mengevaluasi kasus Umar Buang, sehingga masyarakat bisa mendapat pekerjaan.

Halaman
12
Sumber: TribunJatim.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved