Dibakar Cemburu, Menantu Bakar Rumah Mertua di Majalengka, Bawa Senjata Tajam dan Pertalite
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, mengatakan menantu itu membakar rumah mertuanya pada Senin (25/4/2022) sekitar pukul 10.00 WIB
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA- Pernikahan KP dan dan PN, warga Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka selama 9 tahun, suasana bahagia mendadak menjadi haru biru.
KP datang ke kediaman rumah orang tua istrinya berinisial SN di Desa Sukamaju, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka.
Bukan untuk bersilaturahmi, KP justru membakar rumah mertuanya hingga ludes.
KP terbakar api cemburu, karena istrinya meninggalkannya dan lebih memilih ikut orang tuanya untuk dikenalkan kepada laki-laki lain.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, mengatakan KP membakar rumah mertuanya pada Senin (25/4/2022) sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Sukamaju, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka.
Kronologi bermula ketika mertua pelaku berinisial SN sedang berada di rumah tetangganya.
Baca juga: Gara-gara Ikan, Remaja di Yogyakarta Membakar Teman Sendiri, Begini Kronologinya
Lalu, sang mertua diberi tahu oleh anaknya berinisial AS bahwa menantunya berinisial PN mendatangi rumahnya dengan membawa senjata tajam berupa celurit.
Tak hanya itu, menantunya tersebut mengaku hendak membunuh orang tua dari istrinya tersebut.
"Pelaku ini terbakar api cemburu karena istrinya sekarang ikut orang tuanya dan hendak dikenalkan oleh laki-laki lain."
"Karena tidak terima, pelaku datang ke rumah orang tua istrinya dengan mengancam akan membunuh," ujar Edwin Affandi saat konferensi pers kepada awak media, Selasa (26/4/2022).
Melihat menantunya hendak berbuat kekerasan, SN meminta pertolongan ke aparat desa setempat.
Saat kembali ke rumahnya, menantu itu sudah berada di dalam rumah dan mengancam akan membakar rumahnya.
"Ternyata setelah pulang dari desa, pelaku KP sudah berada di dalam rumah korban SN (mertua tersangka) dan pintu rumah dikunci dari dalam."
"Pelaku mengancam kepada korban dengan membawa pisau dan bahan bakar jenis pertalite dari dalam rumah mertua," ucapnya.
Baca juga: Diejek Calon Mertua Karena Tak Punya Mobil, Pemuda Ini Habisi Mahasiswa, 9 Tahun Baru Terungkap
Sambil mengancam, sambung Kapolres, pelaku meminta mertuanya untuk dihadirkan istrinya agar kembali ke pangkuan dirinya.
Sang mertua enggan memenuhi permintaannya dan pelaku pun akhirnya membakar rumah orang tua istrinya tersebut.
"Pelaku meminta kepada korban yang tak lain mertuanya sendiri untuk menghadirkan istrinya yang sedang pergi bersama laki-laki lain dalam kurun waktu 45 menit.
"Karena tidak dituruti, pelaku langsung membakar rumah milik korban hingga ludes di bagian ruang tengah," katanya.
Kejadian itu membuat, korban melapor ke pihak berwajib.
Pelaku pun akhirnya ditangkap beberapa jam setah kejadian tanpa perlawanan.
"Dengan adanya kejadian tersebut korban SN (mertua tersangka) mengalami kerugian sebesar Rp 150 juta."
"Pelaku telah diduga keras melakukan tindak pidana pembakaran rumah dan atau mengancam menggunakan senjata tajam dan atau melakukan pengrusakan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 187 jo 368 jo 406 KUHPidana dengan diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara," katanya.