Ramadan 1443 H

8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, dari Fakir hingga Amil Berikut Kriteria dan Dalilnya

Berikut inilah 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah, dari Fakir hingga Amil, lengkap dengan kriteria dan dalilnya

Editor: Hilda Rubiah
elllo.org
Ilustrasi golongan yang berhak menerima zakat 

6. Fii Sabilillah

Maksud Fii Sabilillah adalah golongan orang yang berjuang di jalan Allah SWT.

Seperti pasukan muslim yang berperang membela agama Allah.

Namun kini semakin kompleks, konon guru ngaji yang tanpa pamrih dikatakan fii sabilillah.

Baca juga: Tata Cara Taubat Sederhana Dikerjakan di Malam Lailatul Qadar, Ikhtiar Kembalikan Jiwa ke Fitri

7. Ibnu Sabil

Kelompok Ibnu Sabil adalah golongan musafir yang berada di suatu negeri.

Mereka tidak memiliki sesuatu apapun yang bisa membantunya dalam perjalanan.

Maka ia berhak menerima zakat yang bisa digunakan untuk mencukupi kebutuhan dan pulang kampung.

8. Amil

Terakhir golongan yang berhak menerima zakat fitrah adalah Amil.

Amil merupakan orang-orang yang mengelola zakat.

Mereka mengumpulkan dan mengurusi dana zakat yang telah diberikan oleh muzzaki.

Oleh karena itu sebagai ganjaran dari mereka bekerja, mereka berhak menerima.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved