Ramadan 1443 H
8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, dari Fakir hingga Amil Berikut Kriteria dan Dalilnya
Berikut inilah 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah, dari Fakir hingga Amil, lengkap dengan kriteria dan dalilnya
Untuk bisa bebas mereka harus ditebus oleh seseorang yang berbaik hati.
Berkenaan dengan zakat, dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW, bahwa seorang budah bisa ditebus dengan zakat.
Hal ini didasarkan pada dalil yang diriwayatkan dari Abu Musa al-‘Asyari, berkata Ibnu ‘Abbas dan al-Hasan, “Tidak mengapa harta zakat tersebut dijadikan sebagai tebusan untuk memerdekakan budak."
Madzhab Ahmad, Malik dan Ishaq menjelaskan maksudnya bahwa memberikan zakat kepada budak sifatnya lebih umum dari sekedar memerdekakan al-Mukatab atau membeli budak, kemudian memerdekakannya.
4. Gharim atau Gharimin
Gharim atau Gharimin yakni golongan orang yang terlilit utang.
Dikutip dari zakat.or.id, ada dua kriteria golongan ini berhak menerima zakat fitrah.
Yakni Gharim yang terlilit utang diberi zakat demi kemaslahatan kebutuhan dirinya.
Kedua, mereka yang terilit utang karena mendamaikan manusia atau qabilah atau suku.
Demikian dalil dalam masalah ini adalah hadits Qabishah bin Mukhariq al-Hilali, ia berkata,
"sedang menanggung utang orang lain, kemudian aku mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta bantuan beliau.
Rasulullah SAW berkata, "Tunggulah, jika ada zakat yang kami dapatkan kami akan menyerahkannya kepadamu."
5. Mualaf
Mualaf termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat.
Hal ini bertujuan untuk mendukung dan menguatkan keimanan dan ketakwaan mereka dalam memeluk agama Islam.