Ramadan 1443 H

8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, dari Fakir hingga Amil Berikut Kriteria dan Dalilnya

Berikut inilah 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah, dari Fakir hingga Amil, lengkap dengan kriteria dan dalilnya

Editor: Hilda Rubiah
elllo.org
Ilustrasi golongan yang berhak menerima zakat 

Berikut inilah 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah, dari Fakir hingga Amil

Setiap bulan Ramadan umat muslim wajib menunaikan rukun Islam ketiga yakni membayar zakat fitrah.

Zakat fitrah dibayarkan dan dikumpulkan di satu masjid atau panitia zakat. Setelah terkumpul maka zakat fitrah pun siap dibagikan.

Kemudian pembagian zakat fitrah akan dilakukan kembali oleh pihak masjid atau panitia zakat.

Adapun waktu pembagian zakat fitrah tersebut dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Tujuan pembagian zakat ini untuk mencukupi kebutuhan orang-orang yang berhak menerima zakat di Hari Raya Idul Fitri.

ilustrasi membayar zakat fitrah dengan beras
ilustrasi membayar zakat fitrah dengan beras (TribunJabar.id / Kisdiantoro)

Doa Niat Membayar Zakat Fitrah untuk Sendiri dan Seluruh Keluarga, serta Orang yang Diwakilkan

Orang-orang yang berhak menerima zakat ini disebut sebagai mustahiq az zakat.

Lalu, siapa saja golongan yang berhak menerima zakat fitrah tersebut?

Orang-orang yang berhak menerima zakat dijelaskan dalam firman Allah SWT dalam Al Quran Surat At Taubah : 60.

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekaan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

1. Orang-orang Fakir

Kelompok atau golongan orang Fakir yaitu orang yang tidak memiliki harta.

Mereka lemah dan tak memiliki pekerjaan atau pun serabutan.

Kalau pun mereka bekerja hanya cukup untuk makan sehari-hari.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved