Reaksi Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi Saat Tahu Anak Buahnya Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng

Kemendag menjadi sorotan karena satu di antara pejabatnya menjadi tersangka kasus korupsi perizinan ekspor crude palm oil (CPO).

Editor: Giri
Jogja.tribunnews.com
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi 

TRIBUNJABAR.ID - Kementerian Perdagangan menjadi sorotan karena satu di antara pejabatnya menjadi tersangka kasus korupsi perizinan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah (korupsi minyak goreng). 

Terlebih, tersangka korupsi minyak goreng yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan pejabat golongan PNS tertinggi atau eselon I, yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag berinisial IWW alias Indrasari Wisnu Wardhana.

"Menanggapi terjeratnya salah satu pejabat Kemendag, saya terkejut dan prihatin. Saya sampaikan pada internal Kementerian Perdagangan dan masyarakat terkait perkembangan terakhir," kata Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, dikutip dari Instagram resminya, Jumat (22/4/2022).

Menurut dia, pihaknya mendukung langkah hukum yang dimbil Kejagung terhadap bawahannya tersebut apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Kami mendukung proses peradilan dan penegakan hukum yang sedang berjalan. Kami akan selalu kooperatif dan suportif dalam membantu tugas para penegak hukum," ujar Lutfi.

Unggahan itu juga berisi penegasannya bahwa sampai isu ini sepenuhnya teratasi, pekerjaan rumah masih belum selesai.

Mengingat persoalan utama adalah minyak goreng kemasan masih saja mahal, sementara minyak goreng curah yang disubsidi pemerintah masih mengalami kelangkaan di banyak daerah.

"Sebagai pimpinan di Kemendag, saya percaya loyalty is top down, bukan bottom up. Tentunya kami menyediakan bantuan hukum bagi seluruh pegawai Kemendag dalam menjalankan tugasnya, selagi semuanya bekerja dalam alur dan pekerjaannya sebagaimana mestinya demi kepentingan rakyat Indonesia," ungkap Lutfi.

"Perkembangan terakhir ini merupakan titik terang dari ikhtiar yang kita upayakan selama ini untuk mengatasi permasalahan utama, yakni isu kelangkaan minyak goreng. Sampai isu ini sepenuhnya teratasi, pekerjaan rumah kami masih belum selesai," kata dia lagi.

Sebagai informasi, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana jadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO kepada tiga perusahaan besar.

Selain IWW, Kejaksaan Agung juga menjerat tiga orang dari pihak swasta.

Mereka berinisial MPT (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia), SMA (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan PT (General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas).

Para tersangka korupsi minyak goreng, menurut Kejaksaan Agung, langsung ditahan selama 20 hari ke depan atau hingga 8 Mei 2022.

Dalam keterangan resminya, Kejagung menyatakan, IWW selaku pejabat Kemendag, menerbitkan izin terkait persetujuan ekspor kepada tiga perusahaan itu.

Pengeluaran izin tersebut dituduh melawan hukum.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved