Reaksi Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi Saat Tahu Anak Buahnya Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng
Kemendag menjadi sorotan karena satu di antara pejabatnya menjadi tersangka kasus korupsi perizinan ekspor crude palm oil (CPO).
Pasalnya, penerbitan persetujuan ekspor kepada eksportir seharusnya tidak mendapat izin karena tidak memenuhi syarat DMO (domestic market obligation) dan DPO (domestic price obligation).
Tim penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas persetujuan ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022.
Hal ini berdasarkan surat perintah direktur penyidikan jaksa agung muda tindak pidana khusus no print 17/F2/FB2/04 2020 per tanggal 4 April 2022.
Persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat.
Yaitu telah mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein yang tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO.
Perusahaan juga tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban dalam DMO yaitu 20 persen dari total ekspor.
Perbuatan para tersangka tersebut telah melanggar pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e dan f UU 7 tahun 2014 tentang perdagangan, keputusan menteri perdagangan no 129/2022 yaitu Jo nomor 170/2022 tentang penetapan jumlah, bentuk, distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan dalam negeri.
Serta Peraturan Direktorat Jenderal perdagangan Luar Negeri nomor 02 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan CPO, RBD Palm Olein. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendag Kaget dan Prihatin, Anak Buahnya Jadi Tersangka Korupsi Migor"