Alhamdulillah THR PNS Cair, Ini Besaran Uang yang Masuk Rekening, Gaji ke-13 Juga Segera Dibayarkan

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian telah menerbitkan surat edaran tentang THR dan gaji ke-13 PNS di pemerintah daerah (Pemda).

Editor: Darajat Arianto
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
ILUSTRASI pembayaran 

 

Disebutkan, anggaran THR dan gaji ke-13 ini bersumber dari APBS bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

 

- Gaji pokok;

 

- Tunjangan keluarga;

 

- Tunjangan pangan;

 

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum;

 

- Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

 

Gaji Pokok PNS

 

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, berikut ini daftar gaji pokok PNS:

 

PNS Golongan I

 

Ia) Rp 1.560.800 sampai dengan Rp 2.335.800

 

Ib) Rp 1.704.500 sampai dengan Rp 2.472.900

 

Ic) Rp 1.776.600 sampai dengan Rp 2.577.500

 

Id) Rp 1.851.800 sampai dengan Rp 2.686.500

 

PNS Golongan II

 

IIa) Rp 2.022.200 sampai dengan Rp 3.373.600

 

IIb) Rp 2.208.400 sampai dengan Rp 3.516.300

 

IIc) Rp 2.301.800 sampai dengan Rp 3.665.000

 

IId) Rp 2.399.200 sampai dengan Rp 3.820.000

Baca juga: Pemkab Indramayu Siapkan Rp 56 Miliar Untuk THR ASN, Kapan Jadwal Cairnya? Begini Kata Sekda

PNS golongan III

 

IIIa) Rp 2.579.400 sampai dengan Rp 4.236.400

 

IIIb) Rp 2.688.500 sampai dengan Rp 4.415.600

 

IIIc) Rp 2.802.300 sampai dengan Rp 4.602.400

 

IIId) Rp 2.920.800 sampai dengan Rp 4.797.000

 

PNS golongan IV

 

IVa) Rp 3.044.300 sampai dengan Rp 5 juta

 

IVb) Rp 3.173.100 sampai dengan Rp 5.211.500

 

IVc) Rp 3.307.300 sampai dengan Rp 5.431.900

 

IVd) Rp 3.447.200 sampai dengan Rp 5.661.700

 

IVe) Rp 3.593.100 sampai dengan Rp 5.901.200

 

(Tribunnews.com/Nadya) (Kompas.com/Muhammad Choirul Anwar)

 

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Kapan THR PNS Pemda Cair? Ini Jadwal Pencairan THR dan Besaran yang Didapat,"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved