Alhamdulillah THR PNS Cair, Ini Besaran Uang yang Masuk Rekening, Gaji ke-13 Juga Segera Dibayarkan

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian telah menerbitkan surat edaran tentang THR dan gaji ke-13 PNS di pemerintah daerah (Pemda).

Editor: Darajat Arianto
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
ILUSTRASI pembayaran 

 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA – Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri sudah mulai dilaksanakan sejumlah perusahaan.

Namun untuk pegawai pemerintah belum ada yang dicairkan dan menunggu aturan pelaksanaannya.

 

Karena itu, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian telah menerbitkan surat edaran tentang THR dan gaji ke-13 PNS di pemerintah daerah (Pemda).

 

Dikutip dari setkab.go.id,  Surat Edaran (SE) Nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian (THR dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 ini ditandatangani oleh Mendagri pada 18 April 2022.

 

Melalui SE ini, Mendagri meminta para gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia melakukan langkah percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13.

 

Pembayaran THR diupayakan paling cepat diberikan pada 10 hari kerja sebelum Idul Fitri.

 

Sementara, gaji ke-13 paling cepat diberikan pemda pada Juli mendatang.

Hal ini dapat dilakukan dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD tahun anggaran 2022 atau melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD 2022 yang bersumber dari belanja tidak terduga.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved