Alhamdulillah THR PNS Cair, Ini Besaran Uang yang Masuk Rekening, Gaji ke-13 Juga Segera Dibayarkan

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian telah menerbitkan surat edaran tentang THR dan gaji ke-13 PNS di pemerintah daerah (Pemda).

Editor: Darajat Arianto
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
ILUSTRASI pembayaran 

 

“Pengelolaan anggaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 tersebut dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” ungkap Mendagri dalam SE tersebut.

 

Dalam memberikan THR dan gaji ke-13 tersebut, Pemda perlu melakukan langkah percepatan, seperti mempersiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai teknis pembayaran THR dan Gaji ke-13.

 

Bagi daerah yang belum menyediakan atau tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2022, agar segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13.

 

Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat juga diminta untuk melakukan monitoring terhadap penyediaan serta pembayaran THR dan gaji ke-13 di masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

 

Penerima THR dan Gaji ke-13 PNS di Pemda

 

- Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja pada instansi daerah

 

- Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah

 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved