Alhamdulillah THR PNS Cair, Ini Besaran Uang yang Masuk Rekening, Gaji ke-13 Juga Segera Dibayarkan
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian telah menerbitkan surat edaran tentang THR dan gaji ke-13 PNS di pemerintah daerah (Pemda).
Editor:
Darajat Arianto
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah
- Gubernur dan wakil gubernur
- Bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota
- Pimpinan dan anggota DPRD
- Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Baca juga: Mekanisme Pencairan THR PNS TNI/Polri, Cair Hari ini? Jika Tidak Cair Kemungkinan ini yang Terjadi
- Pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD
Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS di Pemda
Dikutip dari Kompas.com, ketentuan besaran THR PNS di Pemda telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022.
Berita Terkait