Alhamdulillah THR PNS Cair, Ini Besaran Uang yang Masuk Rekening, Gaji ke-13 Juga Segera Dibayarkan

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian telah menerbitkan surat edaran tentang THR dan gaji ke-13 PNS di pemerintah daerah (Pemda).

Editor: Darajat Arianto
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
ILUSTRASI pembayaran 

- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah

 

- Gubernur dan wakil gubernur

 

- Bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota

 

- Pimpinan dan anggota DPRD

 

- Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Baca juga: Mekanisme Pencairan THR PNS TNI/Polri, Cair Hari ini? Jika Tidak Cair Kemungkinan ini yang Terjadi

- Pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD

 

 

Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS di Pemda

 

Dikutip dari Kompas.com, ketentuan besaran THR PNS di Pemda telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved