Kasus Subang, AKBP Sumarni Ringkus 2 Agen Judi Togel yang Dapat Duit Rp 2 Juta Per Hari
Kasus Subang terbaru, Satreskrim Polres Subang mengungkap kasus judi togel di kelurahan Karanganyar, Jalan Hegarmanah Penglejar Kecamatan Subang.
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Mega Nugraha
Kontributor Tribunjabar.id Subang, Ahya Nurdin
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Kasus Subang terbaru, Satreskrim Polres Subang mengungkap kasus judi togel di kelurahan Karanganyar, Jalan Hegarmanah Penglejar Kecamatan Subang.
Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Kasat Reskrim AKP Deni Nurcahyadi mengatakan,judi togel terungkap dari informasi masyarakat.
"Dari laporan masyarakat tersebut, kita berhasil mengamankan dua tersangka, masing-masing berinisial Y dan T, mengaku sudah beroperasi menjalankan judi togel sejak September 2021 dan mendapat keuntungan Rp 2 juta perhari" ujar AKBP Sumarni, Selasa (19/4/2022) sore
Dari tangan pelaku, polisi berhasil sejumlah barang bukti diantaranya, 4 buah handphone, uang tunai sebesar Rp 237.300, kartu ATM BCA warna biru, dan warna kuning.
Akibat perbuatannya menjadi agen judi togel, kedua pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang dan terancam penjara 10 tahun.
"Adapun ancaman bagi pelaku, yaitu pasal 303 ayat 1 KUHP dengan kurungan penjara 10 tahun," tegas Kapolres Subang AKBP Sumarni
AKBP Sumarni juga mengimbau warga jika di bulan Suci ini masih ditemukan adanya peredaran judi togel, diminta warga segera melapor.
"Jangan nodai bulan Suci Ramadhan ini dengan judi togel atau kemaksiatan lainnya. Tolong kepada warga segera melapor jika disekitar lingkungan rumahnya ada peredaran judi togel dan kita akan segera tindak tegas" imbaunya(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/judi-togel-subang.jpg)