Ini Jadwal Pasti Pencairan THR PNS 2022 sekaligus Gaji ke-13, Berapa Hari Sebelum Lebaran?

Kini sudah ada kepastian waktu pencairan THR PNS 2022 termasuk gaji ke-13. Jadi, kapan THR cair?

Editor: Widia Lestari
kolase
Ilustrasi THR PNS 2022 

TRIBUNJABAR.ID - Kini sudah ada kepastian waktu pencairan THR PNS 2022 termasuk gaji ke-13. Jadi, kapan THR cair?

Jadwal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta pensiunan akan dibayarkan 10 hari sebelum lebaran atau Hari Raya Idul Fitri.

Dikutip dari setkab.go.id, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kebijakan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022.

Baca juga: THR PNS Pemkot Bandung Plus Tunjangan Kinerja 50 Persen Cair Pekan Ini, Nilainya Rp 107 M

Kebijakan ini diharapkan akan juga mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat.

THR bagi PNS, TNI, dan Polri akan mulai dicairkan oleh Kementerian Keuangan mulai Jumat, 22 April 2022.

Rencana tersebut sesuai dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang menyebut pencairan THR PNS dimulai pada 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Berdasarkan hari kerja efektif, maka THR PNS dan TNI-Polri paling cepat cair pada Jumat, 22 April 2022.

Namun, pembayaran THR PNS dapat diberikan setelah Hari Raya Idul Fitri jika terjadi kendala.

Sementara gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juli 2022 yang bisa digunakan kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, Polri.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo mengatakan, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN merupakan bentuk apresiasi dan upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Baca juga: 4 Kriteria Pegawai Dapat Tunjangan Kinerja Lebaran 2022, THR PNS TNI/Polri Bisa Dicairkan Hari Ini

Kebijakan Pemberian THR

Dikutip dari Kemenkeu.go.id, berikut ini kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 secara umum:

1. Diberikan kepada aparatur negara dan pensiunan

2. Diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50 % tunjangan kinerja per bulan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya bagi jabatan yang menerima tunjangan kinerja;

3. Basis pembayaran THR tahun 2022 adalah penghasilan bulan April tahun 2022, sedangkan basis pembayaran Gaji ke-13 tahun 2022 adalah penghasilan bulan Juni tahun 2022;

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved