THR PNS Pemkot Bandung Plus Tunjangan Kinerja 50 Persen Cair Pekan Ini, Nilainya Rp 107 M
THR PNS Pemkot Bandung akan dicairkan pada H-10 Lebaran atau pekan ini, sebelum cuti bersama 29 April 2022. Hal itu dikatakan Sekda Ema Sumarna.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Mega Nugraha
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - THR PNS Pemkot Bandung akan dicairkan pada H-10 Lebaran atau pekan ini, sebelum cuti bersama 29 April 2022. Hal itu dikatakan Sekda Ema Sumarna.
"Alhamdulillah seizin pak wali kota, kami kemarin lakukan rapat dan aturannya sudah jelas dan alokasinya sudah disiapkan. Soal THR PNS ini sudah kami hitung termasuk yang kebijakan dari presiden yang harus dikeluarkan tunjangan kinerja daerah sekitar 50 persen," katanya, di Balaikota, Selasa (19/4/2022).
Anggaran untuk THR PNS mencapai Rp 66 M dan Rp 41 M untuk tunjangan kinerja khusus untuk mereka yang bukan PNS atau PPPK.
"Jadi, total yang kami siapkan nilainya Rp 107 miliar. Belum lagi, untuk kepala daerah dan DPRD. Tapi, alokasinya sudah ada di Sekwan. Sekarang kami tinggal mempersiapkan perwalnya. Setelah perwal selesai maka akan dicairkan segera. Intinya, di aturan mesti H-10 sudah harus cair," ujarnya.
Soal jumlah THR PNS yang akan diterima, Ema Sumarna tak menjelaskannya. Hanya, dia menyampaikan bahwa berbicara secara aturan ada gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Sedangkan untuk kinerja itu tergantung pada kinerja masing-masing ASN, dengan catatan maksimal dibayarkannya 50 persen.
"Alhamdulillah anggarannya ada dan enggak jadi masalah untuk di Pemkot Bandung," katanya.
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menambahkan bahwa Pemkot Bandung terkait THR PNS akan mengikuti regulasi yang berlaku.
"Insya Allah kami sesuai regulasi Kementerian Keuangan, mana yang menjadi domain dari APBD itu akan kami penuhi sesuai regulasi yang ada," katanya.(*)