4 Kriteria Pegawai Dapat Tunjangan Kinerja Lebaran 2022, THR PNS TNI/Polri Bisa Dicairkan Hari Ini

Tambahan tunjangan kinerja 50 persen diberikan untuk ASN, TNI/Polri tertentu yang aktif memiliki tunjangan kinerja, selain itu ada kriteria lainnya

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
kolase
Ilustrasi - pegawai yang dapat tunjangan kinerja 

TRIBUNJABAR.ID - Pada Lebaran 2022 ini Presiden Jokowi memberikan kabar gembira bagi para pegawai negeri sipil atau PNS.

Kabar tersebut yakni selain THR PNS TNI/Polri akan mendapatkan tambahan tunjangan kinerja 50 persen.

Kebijakan tersebut sebagai wujud penghargaan pemerintah atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19.

Selain itu, Presiden Jokowi juga berharap dengan tunjangan kinerja tersebut dapat membantu mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan dirinya telah menyetujui peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk semua ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.

THR
THR (Tribun Syle)

Baca juga: Pemprov Jabar Siapkan THR, Gaji ke-13, dan Tunjangan Kinerja 50 persen untuk ASN Jabar

Dalam PP tersebut, tambahan tunjangan kinerja 50 persen diberikan untuk ASN, TNI/Polri tertentu.

Lalu, adakah kriteria pegawai yang dapat tunjangan kinerja dari THR PNS 2022 tersebut ?

Presiden Jokowi mengatakan tambahan tunjangan kinerja 50 persen diberikan untuk ASN, TNI/Polri yang aktif memiliki tunjangan kinerja.

Diketahui terdapat 1,8 juta PNS pusat, 3,7 juta PNS daerah, dan 3,3 juta pensiunan yang akan menerima THR PNS 2022 ini.

Namun, perlu diketahui terdapat kriteria pegawai yang dapat menerima tambahan tunjangan kinerja 50 persen tersebut.

Selain hanya aktif menerima tunjangan kinerja, ternyata masih ada kriteria lainnya.

Perlu diketahui, tunjangan kinerja merupakan tunjangan yang diberikan kepada pegawai berdasar capaian kinerjanya.

Pegawai akan menerima tunjangan full apabila tugasnya dapat diselesaikan secara menyeluruh.

Dilansir dari Kominfo.go.id, terdapat tiga unsur penilaian atau kriteria yang dipenuhi pegawai dalam mendapatkan tunjangan kinerja. Di antaranya:

- Absensi elektronik atau kehadiran

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved