Netizen Gercep Komen saat IG Polresta Bandung Sebut Begal Musuh Bersama, Jangan Takut Membela Diri

Polresta Bandung kampanyekan untuk tidak takut lawan begal. Sebelumya viral Amaq Sinta korban begal sempat jadi tersangka setelah habisi dua begal.

Editor: Mega Nugraha
Istimewa Instagram Polresta Bandung
Unggahan Instagram Polresta Bandung pada Selasa (19/4/2022) 

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Polresta Bandung kampanyekan untuk tidak takut lawan begal. Sebelumya viral Amaq Sinta korban begal sempat jadi tersangka setelah habisi dua begal.

Pantauan Tribun di akun Instagram Polresta Bandung, mengunggah postikan dengan narasi untuk tidak takut lawan begal.

"Begal musuh kita bersama. Ayo lawan kejahatan. Ingat, melawan kejahatan itu dilindungi undang-undang, jangan takut bertindak bila terpaksa membela diri," tulis akun Instagram Polresta Bandung, seperti terlihat pada Selasa (19/4/2022).

Akun itu juga menuliskan narasi bahwa pencegahan kejahatan lebih utama.

"Pencegahan kejahatan lebih utama, jangan sampai jadi pelaku kejahatan dan jangan sampai jadi korban kejahatan," katanya.

Baca juga: Titik Terang Kasus Amaq Sinta, Korban Begal Jadi Tersangka, Polri Nilai Perbuatan Pembelaan Terpaksa

Cara ampuh terhindar dari aksi begal :

1. Gunakan rute yang sering dilalui.
2. Hindari melalui jalan yang sepi dan gelap.
3. Pilih waktu yang tepat untuk berkendara.
4. Mengajak teman saat berkendara.
5. Lengkapi dengan perlindungan diri seperti semprotan cabe/merica, alat setrum kejut.
6. Gunakan peralatan berkendara yang lengkap (helm SNI, jaket tebal, sarung tangan dan sepatu)
7. Pastikan mempunyai Call Center Polri atau petugas Polri.

Disambar Komentar Netizen.

Postingan itu langsung disambar netizen dengan melontarkan beragam komentar.

"Jujur saya takut begalnya MODAR, nanti malah saya jadi TERSANGKA oleh Polisi," tulis salah satu akun.

Admin Instagram Polresta Bandung juga tampak merespon.

Baca juga: Dua Pasal di KUHP Ini Bisa Bebaskan Amaq Sinta dari Pidana Setelah Habisi Begal untuk Membela Diri

"Siap kang untuk kasus kmrn hanya kekeliruan saja, skrng mari lawan kejahatan kang," jawab admin.

Tak sedikit netizen yang mengomentari postingan tersebut. Namun, lagi-lagi admin membalas postingan itu satu per satu meski tidak semua.

"Tapi pak kenapa disaat membela diri dari begal ko malah jadi tersangka pa. Masih ambigu," komentar lainnya.

"polrestabandung @adikaju untuk kasus tersebut sudah kelar ya kak," katanya.

Pasal 48 dan Pasal 49 Untuk Perbuatan Membela Diri

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved