Ridwan Kamil: THR Harus Segera Diberikan, Ini Jadwal Perkiraan Pencairan THR ASN Pemprov Jawa Barat
Ini jadwal perkiraan pencairan THR untuk PNS Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan tunjangan hari raya (THR) bagi ASN di Pemprov Jabar harus segera diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hal ini pun berlaku bagi semua perusahaan di Jawa Barat.
"THR tentu harus sesuai aturan, tidak boleh dilama-lama, itu haknya. Termasuk saya minta perusahaan-perusahaan ya tidak boleh dicicil, tidak boleh ditunda lagi, dengan situasi kenaikan harga-harga dan lain sebagainya," katanya di Gedung Sate, Senin (18/4/2022).
Ia mengatakan THR tahun ini harus dibayar penuh dan secepatnya agar bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan dan kebutuhan para karyawan di Provinsi Jawa Barat.
"Termasuk larangan memakai kendaraan dinas untuk mudik, dengan ada lagi pelat warna ungu pura-pura hitam padahal merah, itu nanti laporkan," tuturnya.
Sebelumnya, Asisten Administrasi Umum pada Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Ferry Sofwan Arif, mengatakan tengah mempersiapkan semua hal terkait dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), Tunjangan Kinerja, dan Gaji ke-13 bagi ASN Pemprov Jabar.
"Secara prinsip, Pemprov Jabar sedang mempersiapkan segala sesuatunya," kata Ferry melalui ponsel, Minggu (17/4).
Ia mengatakan untuk THR, gaji ke-13 serta tunjangan kinerja 50 persen, pihaknya sedang menunggu petunjuk operasional dari Perpres dan Peraturan Menkeu untuk proses pencairan, penyaluran, dan sebagainya.
"Secara penyediaan anggaran khusus untuk THR dan gaji ke-13 bagi ASN, Pemprov sudah tersedia pada APBD Tahun 2022," katanya.
Untuk tunjangan kinerja 50 persen, katanya, Pemprov Jabar sedang melakukan pembahasan. Dan yang terpenting sesuai arahan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Pemprov Jabar akan melaksanakannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Masih seputar Lebaran, katanya, peraturan secara teknis untuk Cuti Bersama dan Mudik Lebaran bagi ASN, sedang digodok oleh BKD Jabar. Gubernur bahkan sudah menyatakan ASN dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik, kecuali tugas.
"Semoga dalam waktu dekat bisa ditetapkan dan disosialisasikan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jabar, Yerry Yanuar, mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menunggu arahan dari Pemerintah Pusat terkait dengan pencairan THR, PNS, dan P3K, tahun ini. Seperti diketahui, pemberian THR ini sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
"Pencairan THR PNS, P3K, dan Honorer, masih menunggu peraturan menteri sebagai pedoman dan petunjuk teknis dari kebijakan yang telah ditetapkan oleh Presiden, yang selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan peraturan gubernur," katanya melalui ponsel, Jumat (15/4/2022).