Ridwan Kamil: THR Harus Segera Diberikan, Ini Jadwal Perkiraan Pencairan THR ASN Pemprov Jawa Barat
Ini jadwal perkiraan pencairan THR untuk PNS Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: taufik ismail
Ia mengatakan masih mengenai hari raya, pihaknya pun masih menunggu sueat edaran daei KPK mengenai kebijakan memberi atau menerima hadiah selama masa Lebaran bagi ASN.
"Untuk penerimaan parsel, biasanya setiap tahun ada SE dari KPK terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya, di mana dalam SE mengatur pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib memberi teladan dengan tidak meminta, memberi, dan menerima gratifikasi, yang berhubungan dengan jabtan dan berlawanan dengan kewajiban. Untuk tahun ini masih menunggu SE terbaru," katanya.
Selain itu dalam PP 94/2021 tentang Disiplin PNS, ada ketentuan dilarang menerima hadiah dalam bentuk apapun.
Dilansir Kompas.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan THR PNS hingga pensiunan akan dicairkan mulai H-10 Lebaran. Itu artinya, jika Lebaran jatuh pada 2 Mei 2022, maka jadwal pencaitan THR mulai Jumat, 22 April 2022.
Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kementerian dan lembaga bisa mengajukan surat perintah membayar THR ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 18 April 2022.
"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 dari hari Idul Fitri. Dalam hal ini K/L akan mengajukan surat perintah membayar ke KPPN dimulai Senin nanti yaitu 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya saat Press Statement: THR dan gaji ke-13, Sabtu (16/4/2022).
"Saya berharap semuanya akan bisa dilakukan mulai pada H-10 sehingga dalam hal ini ASN dari pusat dan daerah, TNI, Polri, dan pensiunan sudah bisa menerima THR sebelum hari raya," ujarnya.
Pemerintah juga mengatakam THR PNS tahun ini akan lebih besar dari tahun 2020 dan 2021. Sebab tahun ini, komposisi THR PNS ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan.
THR tahun 2022 akan diberikan sebesar gaji atau pensiunan pokok, ditambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural atau fungsional umum.
Adapun Ketentuan pemberian THR ASN 2022 telah diatur pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.
Kemenkeu mengungkapkan, terdapat 1,8 juta pegawai ASN pusat, 3,7 juta pegawai ASN daerah, dan 3,3 juta pensiunan yang akan menerima THR PNS tahun ini. Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil atau THR PNS 2022 sebesar Rp 34,3 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kebijakan pemberian THR PNS ini telah diatur dalam Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022.
Dengan rincian, alokasi THR PNS pusat yang bekerja di kementerian dan lembaga, TNI, dan Polri sebesar Rp 10,3 triliun.
Kemudian, alokasi THR PNS daerah dan PPPK sebesar Rp 15 triliun dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan dapat ditambahkan dari APBD tahun 2022 sesuai dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Baca juga: Selain THR PNS, PNS Pemkot Cirebon Dapat 3 Pencairan Lain di Lebaran Kali Ini