Jadwal dan Besaran THR PNS TNI/Polri Lebaran 2022 Golongan I Sampai IV, Berikut Bocoran Gaji ke-13
Baik THR dan gaji ke-13 untuk PNS TNI/Polri, pembayarannya dilakukan secara serentak sebagaimana aturan yang telah ditetapkan. Berikut bocorannya
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID - Jelang Lebaran 2022, pemerintah memastikan memberikan THR PNS TNI/Polri.
Tak ada perubahan aturan dalam pencairan THR PNS TNI/Polri pada Lebaran 2022 ini.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani tetap pengacu pencairan THR PNS 2022 berdasarkan peraturan pemerintah No 63 Tahun 2021.
Selain THR, Menteri Keuangan juga telah mengalokasikan anggaran untuk gaji ke-13.
Baik THR dan gaji ke-13 untuk PNS TNI/Polri, pembayarannya dilakukan secara serentak sebagaimana aturan yang telah ditetapkan.

Baca juga: Kapan THR Cair? Ini Komponen THR yang Diterima PNS Menjelang Hari Raya Idulfitri
Untuk jadwal pencairan THR PNS 2022 pemerintah memesatikan pembayaran dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Tahun ini Lebaran Idul Fitri 1443 H diprediksi jatuh pada 3 Mei 2022.
Artinya jadwa pencairan THR PNS TNI/Polri akan jatuh pada 21 April 2022.
Lalu, bagaimana dengan besaran THR PNS TNI/Polri yang akan diberikan jelang Lebaran 2022, apakah ada kenaikan atau pengurangan ?
Jika mengacu pada peraturan pemerintah No 63 Tahun 2021, maka pembayaran dilakukan sesuai tahun 2021 lalu.
Berikut THR yang dibayarkan terdiri atas:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan; dan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Berikut ini Tribunjabar.id rangkum besaran THR PNS TNI/Polri pada Lebaran 2022 berdasarkan golongan.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Baca juga: Kejar Gaji Rp 23 juta di Korea Selatan, Ribuan Warga Daftar Pekerja Migran ke BP2MI di Jatinangor
Selain THR adapun di dalamnya terdapat tunjungan PNS. Di antaranya:
- Tunjangan anak
- Tunjangan suami/istri
- Tunjangan makan
- Tunjangan Jabatan PNS
- Tunjangan umum PNS
Tunjangan makan sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018.
- Golongan I dan II Rp 35.000
- Golongan III Rp 37.000
- Golongan IV Rp 41.000
Adapun rincian THR melekat pada tunjangan suami/istri mendapatkan besaran 5 persen dari gaji pokok.
Sementara tunjangan anak besarannya 2 persen dari gaji pokok per anak (maksimal 3 anak).
Berikut besaran tunjangan jabatan PNS berdasarkan jabatan struktural dibayar per bulan, di antaranya:
- Eselon VA: Rp 360.000
- Eselon IVB: Rp 490.000
- Eselon IVAA: Rp 540.000
- Eselon IIIA: Rp 1.260.000
- Eselon IA: Rp 5.500.000
Bagi PNS yang menerima tunjangan struktural, fubgsional atau dipersamakan dengan tunjangan jabatan umum, di antaranya:
- PNS golongan IV: Rp 190.000
- PNS golongan III: Rp 185.000
- PNS golongan II: Rp 180.000
- PNS golongan I: Rp 175.000
Baca juga: Biaya Haji Tahun 2022 Naik Hampir Rp 5 Juta dari Tahun Lalu, Sekarang Harus Bayar Rp 39,8 Juta
Bocoran Pencairan Gaji ke-13
Sementara pencairan gaji ke-13 seperti tahun sebelumnya, pembayaran dilakukan bertepatan dengan tahun ajaran baru yang jatuh sekitar bulan Juni atau Juli 2022.
Hal ini berdasarkan skema pembayaran THR dan gaji ke-13 sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Namun, sementara ini belum dipastikan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan dibayarkan.
Sekadar diketahui besaran THR dan gaji ke-13 pada tahun lalu dipangkas karena alasan pandemi Covid-19.
Pada tahun 2021, THR dan gaji ke-13 tanpa tunjangan kinerja, hanya gaji pokok dan tunjangan melekat.
Lalu, bagaimana besaran THR dan gaji ke-13 tahun 2022, apakah juga dipangkas?