Biaya Haji Tahun 2022 Naik Hampir Rp 5 Juta dari Tahun Lalu, Sekarang Harus Bayar Rp 39,8 Juta
Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI memutuskan biaya Haji yang ditanggung calon jemaah Haji tahun 2022 ini sebesar Rp39.886.009,- per jamaah.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI memutuskan biaya haji tahun 2022 yang ditanggung calon jemaah haji ini sebesar Rp 39.886.009,- per jamaah.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menjelaskan angka ini lebih tinggi dari tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp 35 juta.
Sekalipun terjadi kenaikan, biaya Haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jemaah Haji.
"Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah Haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI."
"Kami menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 H/2022 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp81.747.844," ujar Ketua Panja Biaya Haji tahun 2022 DPR RI ini dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Rabu (13/4/2022).
Penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50