Anak Bandung Dibuang di Banyumas
Handi Saputra Harusnya Bisa Diselamatkan, Kepalanya Cuma Memar dan Tak Ada Luka Fatal
Zaenuri yang mengautopsi jenazah Handi Saputra mengatakan pemuda itu mengalami retak dan memar di kepala, tapi tak fatal.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Salah satu korban kecelakaan di Nagreg, Handi Saputra kemungkinan besar masih bisa selamat jika cepat ditolong.
Handi merupakan satu dari 2 korban kecelakaan di Nagreg dimana keduanya bukannya ditolong malah dibuang ke Sungai Serayu di Jawa Tengah oleh penabrak Handi dan Salsabila, Kolonel Inf Priyanto.
Masih adanya kemungkinan Handi selamat itu diungkap ahli forensik yang mengautopsi jenazah Handi Saputra.

Ahli forensik, dokter Muhamad Zaenuri Syamsu Hidayat, memperkirakan kemungkinan besar Handi Saputra selamat kalau segera dibawa ke rumah sakit setelah ditabrak mobil yang ditumpangi Kolonel Inf Priyanto dan dua anak buahnya.
Zaenuri yang mengautopsi jenazah Handi Saputra mengatakan pemuda itu mengalami retak dan memar di kepala, tapi tak fatal.
"(Kemungkinan Handi hidup) besar, karena dia retak linier saja. Pendarahan di otak saja menunggu proses lama untuk meninggal apalagi hanya patah linier," ucapnya setelah sidang terdakwa Kolonel Inf Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (31/3/2022).
"Jadi, dia kalau cepat ditolong bisa anu (selamat)," kata Zaenuri ketika menjawab pertanyaan wartawan.
Di persidangan, Zaenuri menyimpulkan Handi Saputra meninggal dunia karena tenggelam dalam keadaan tidak sadar.
Hasil autopsi menunjukkan adanya benda-benda air semacam lumpur atau pasir halus di saluran napas Handi Saputra.
Mengaku Orang Awam, Kolonel Inf Priyanto Tidak Tahu Handi Masih Hidup Saat Dibuang ke Sungai
SIDANG Kasus Tabrak Lari Nagreg: Handi Saputra Masih Bernafas saat Dibuang ke Sungai oleh Oknum TNI
Ditemukan juga cairan merah kehitaman di rongga dada serta pula pasir halus di paru-paru Handi.
"Masih bernapas (ketika dibuang ke sungai)," ujar Zaenuri ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Brigjen TNI Faridah Faisal.
Berdasarkan pengalamannya sebagai dokter forensik, Zaenuri menyebut ada tiga kondisi jenazah yang ditemukan tenggelam.
Pertama adalah sadar, masuk ke dalam air, kemudian meninggal dunia.
Pada kondisi tersebut, kata dia, akan terdapat air atau benda-benda yang biasa ada di air pada paru-paru dan lambung korban.

Itu karena refleks manusia ketika sadar akan berusaha menyingkirkan air yang menuju saluran napas sehingga air juga akan masuk ke lambung.
Selain itu, biasanya tangan jenazah akan mengepal karena berusaha meraih sesuatu untuk bertahan hidup.
Kedua adalah tidak sadar, masuk ke dalam air, kemudian meninggal dunia.
Pada kondisi tersebut, kata Zaenuri, akan ditemukan air atau benda-benda yang biasanya ada air pada paru-paru jenazah, namun tidak akan ditemukan air pada lambung jenazah.
Hal tersebut karena, kata dia, menelan adalah mekanisme organ yang bisa dilakukan ketika sadar.
Ketiga adalah sudah meninggal kemudian masuk ke dalam air.
Pada kondisi itu, ucapnya, tidak akan ditemukan air atau benda-benda yang biasa ada di air pada paru-paru dan lambung jenazah.
"Ketika orang sudah meninggal, masuk ke dalam air, dia tidak bernapas, dia tidak menelan, sehingga paru-paru dan lambungnya kering," kata Zaenuri.
Sebelumnya, jenazah Handi Saputra ditemukan di tepi Sungai Serayu di Banyumas dekat dengan area penambangan pasir.
Dua orang penambang pasir yang menemukan jenazah Handi di lokasi tersebut juga telah menyampaikan kesaksiannya di persidangan sebelumnya.
Diberitakan sebelumnya Kolonel Inf Priyanto didakwa atas sejumlah tindak kejahatan pada persidangan Selasa (8/3/2022).
Dakwaan primer yang didakwakan yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dakwaan subsider pertama yang didakwakan yakni Pasal 328 KUHP tentang penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP kejahatan terhadap kemerdekaan orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Untuk dakwaan subsider ketiga yang didakwakan yakni Pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (Penulis: Gita Irawan)