Ramadan Tahun Ini, Warga Majalengka Dilarang Bukber dan Open House, Bupati: Kalau Ngabuburit Silakan

meski kasus Covid-19 di Indonesia terus melandai, namun kebijakan berupa larangan bukber dan open house bagi warga, khususnya pejabat atau ASN

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Bupati Majalengka, Karna Sobahi 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Bupati Majalengka, Karna Sobahi masih melarang warga, khususnya para pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggelar buka puasa bersama (bukber) dan open house.

Hal itu mengacu pada aturan pemerintah pusat sebagai bagian dari pencegahan penularan Covid-19.

"Jadi 2 hal yang tidak boleh itu, buka puasa bersama dan open house," ujar Karna kepada Tribun, Rabu (6/4/2022).

Baca juga: Tempat Favorit Ngabuburit di Majalengka, Bisa Beribadah atau Berburu Kuliner Sambil Menikmati Senja

Karna menuturkan, meski kasus Covid-19 di Indonesia terus melandai, namun kebijakan berupa larangan bukber dan open house bagi warga, khususnya pejabat atau ASN ini sebagai bagian dari pencegahan.

Sementara, untuk kegiatan lainnya seperti ngabuburit, pemerintah daerah memperbolehkan.

Meski, harus tetap menjalankan protokol kesehatan.

"Kalau ngabuburit silahkan," ucapnya.

Selain masyarakat umum, lebih jauh Bupati menjelaskan, pihaknya juga telah mengatur jadwal kerja ASN selama bulan Ramadan.

"Untuk jadwal kerja ASN sudah diatur berdasarkan edaran Kemenpan-RB. Mulai kerjanya jam 7.30 WIB dan selesai jam 14.30 WIB."

"Tapi saya minta (untuk ASN) tetap disiplin, tetap layani masyarakat," jelas dia.

Baca juga: Masjid Agung Al-Imam Majalengka Sediakan 100 Takjil Tiap Hari Selama Bulan Ramadan

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved