Sidang Vonis M Kace

M Kace Divonis Maksimal 10 Tahun, Ulama di Ciamis Ucapkan Terima Kasih Kepada Aparat Penegak Hukum

para ulama dan tokoh masyarakat menyampaikan terima kasih kepada aparat hukum seusai vonis 10 tahun untuk terdakwa kasus penistaan agama M Kace.

Penulis: Andri M Dani | Editor: Darajat Arianto
Tribun Jabar/Andri M Dani
Sidang terdakwa kasus penistaan agama, M Kace, di PN Ciamis, Rabu (6/4/2022). Ia divonis maksimal 10 tahun penjara. 

Sidang hari terakhir kasus penyebaran berita bohong (perkara penistaan agama) atas nama terdakwa M Kace berlangsung sejak pukul 09.30 di bawah penjagaan ketat petugas gabungan sebanyak 765 persone.l

Yakni 440 orang personil Polres Ciamis, BKO dari polres tetangga yakni dari Polres Kota Tasikmalaya, Polres Kabupaten Tasikmalaya, Polres Banjar Kota, masing-masing 30 orang, 90 personel TNI Kodim 0613/Ciamis, Satpol PP, Damkar, dan Dishub Ciamis 30 personel.

Serta BKO dari Batalyon D Brimob Polda Jabar sebanyak 85 orang lengkap dengan personil penembak jitu (sniper) dengan senjata laras panjang dan pakaian khusus yang siaga di tempat strategis.

Dua mobil kendaraan taktis (rantis) dari Sat Brimob Polda Jabar juga dikerahkan.

Pengamanan yang cukup ketat oleh petugas gabungan tersebut diawali deng apel siaga di halaman PN Ciamis Rabu pagi yang dipimpin Wakapolres Ciamis Kompol Apri Rahman SE.

Usai sidang pukul 15.00 sore kegiatan pengamanan ditutup dengan apel konsolidasi yang dipimpin Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro. Saat apel konsolidasi tersebut AKBP Tony Prasetyo juga memimpin doa atas sidang perkara kasus penistaan agama atas nama terdakwa M Kace tesebut berjalan dengan aman, lancar dan situasi kondusif.

Sidang hari terakhir perkara penistaan agama atas nama terdakwa M Kace, yang berlangsung pada hari bulan puasa, diwarnai aksi unjukrasa yang digelar ratusan santri, ulama dari berbagai pesantren di Ciamis dan luar Ciamis di ruas Jalan Sudirman depan PN Ciamis sejak awal sidang sampai sidang selesai.

Pengunjukrasa menuntut M Kace divonis seberat-beratnya. Dan setelah hakim memutuskan M Kace diganjar 10 tahun penjara, pengunjukrasa menutup unjukrasanya dengan doa bersama. Dan kemudian membubarkan diri secara tertib. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved