Sidang Vonis M Kace
M Kace Divonis Maksimal 10 Tahun, Ulama di Ciamis Ucapkan Terima Kasih Kepada Aparat Penegak Hukum
para ulama dan tokoh masyarakat menyampaikan terima kasih kepada aparat hukum seusai vonis 10 tahun untuk terdakwa kasus penistaan agama M Kace.
Penulis: Andri M Dani | Editor: Darajat Arianto
Laporan wartawan Tribunjabar.id, Andri M Dani
TRIBUNJABAR.ID,CIAMIS – Aksi massa yang melibatkan ratusan santri dari berbagai pondok pesantren di Ciamis termasuk para ulama dan tokoh masyarakat mengawal jalannya persidangan terdakwa kasus penistaan agama, M Kace di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (6/4/2022).
Selama sidang yang agendanya pembacaan putusan (vonis) tersebut, massa menggelar aksi unjuk rasa di ruas Jalan Sudirman depan PN Ciamis.
Majelis hakim yang diketuai Vivi Purnawati SH MH dan hakim anggota Ahmad Iyud Nugraha SH MH serta Rika Emilia SH MH menjatuhkan vonis 10 tahun untuk terdakwa M Kace.
Setelah sidang selesai sekitar pukul 14.45, sejumlah tokoh ulama yang semula hadir sebagai pengunjung sidang didaulat oleh massa pengunjukrasa untuk menyampaikan sepatah dua patah kata.
Diawali dengan tampilnya KH Maksum dari Ponpes Miftahul Huda Al Ostmaniyah Cikole Cijulang Cihaurbeuti, kemudian oleh KH M Syarif Hidayat dari Ponpes Al Hasan Bolenglang serta KH Nonop Hanafi dari Ponpes Miftahul Huda 2 Bayasari. Kemudian ditutup dengan doa oleh KH Maksum.
Para ulama pelaku sejarah longmarch santri pada aksi 212 tersebut mengucapkan terima kasih secara terbuka kepada aparat penegak hukum.
Kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang telah menuntut terdakwa penistaan agama, M Kace dengan tuntutan maksimal, 10 tahun penjara.
Ucapan terima kasih kepada majelis hakim yang sudah menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan JPU.
“Juga kepada aparat kepolisian, TNI dan aparat keamanan yang telah mengamankan jalannya sidang. Sidang berjalan dengan kondusif aman dan lancar. Hari ini petugas keamanan lebih banyak dari pengunjukrasa,” ujar KH Maksum, pengasuh Ponpes Miftahul Huda Al Otsmaniyah Cikole Cijulang Cihaurbeuti Ciamis.
Meski M Kace sudah divonis berat, maksimal 10 tahun namun KH Maksum mengingatkan jangan sampai lalai. “Kasus ini harus dikawal sampai ke tingkat banding (atau juga kasasi). Jangan sampai lalai, sekarang baru vonis (tingkat pertama) di PN Ciamis,” tuturnya.
Dan KH Maksum juga meningatkan aparat hukum, saat ini masih ada diduga pelaku penistaan agama yang masih “bebas” yakni pendeta Saefudin Ibrahim yang meminta 300 ayat Al Quran dihapus.
Dengan selesainya sidang hari terakhir kasus penistaan agama atas terdakwa M Kace tersebut, KH Maksum meminta para santri dan warga yang berunjukrasa untuk membubarkan diri dengan tertib dan damai.
"Pulang ke tempat masing-masing dengan tertib, tidak ada kegiatan di luar arahan para ulama," kata KH Maksum.
Dan para pengunjukrasa pun membubar kan diri dengan tertib.
Arus lalu lintas yang semula dialihkan ke Jalan Tanjungsari dan Jalan Ciungwanara serta Jalan Lingkar Selatan, kembali dibuka seperti semula.
Jalur satu arah lewat Jalan Sudirman depan PN Ciamis
Teriakan Takbir Menggema
Teriakan takbir, Allahu Akbar, bergema berkali-kali di ruang sidang utama PN Ciamis saat ketua majelis hakim Vivi Purnawati SH MH membacakan amar putusan (vonis) 10 tahun penjara bagi terdakwa kasus penistaan agama atas nama terdakwa M Kece atau M Kace di PN Ciamis, Rabu (6/4/2022) tepat pukul 14.30.
Sidang hari terakhir kasus penistaan agama atas nama terdakwa M Kace tersebut dihadiri langsung sejumlah tokoh ulama dari berbagai pesantren di Ciamis.
Terutama para pelaku sejarah longmarch santri Ciamis saat aksi 212.
Seperti KH Nonop Hanafi, panglima longmarch santri 212 pengasuh Ponpes Miftahul Huda 2 Bayasari Jatinegara; KH M Syarif Hidayat, pengasuh Ponpes Al Hasan Bolenglang; KH Maksum, pimpinan Ponpes Miftahul Huda Al Ostmaniah Cikole Cijulang Cihaurbeuti; dan sejumlah ulama lainnya yang turut hadir di ruang sidang utama PN Ciamis sebagai pengunjung sidang.
Ketua Majelis Hakim, Vivi Purnawati SH MH serta hakim anggota Ahmad Iyud Nugraha SH MH dan Rika Emilia SH MH menjatuhkan vonis maksimal sesuai dengan tuntutan JPU, yakni 10 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) KHUP (tuntutan primer).
Selain diganjar 10 tahun penjara, M Kace juga diwajibkan membayar biaya perkara Rp 5.000.
Dalam amar putusannya majelis hakim menyebutkan tidak ada hal yang meringankan untuk dipertimbangkan.
Baik itu terdakwa M Kace bersikap sopan saat persidangan dan tidak pernah dihukum.
Lantaran perbuatan M Kece yang menyebar berita bohong dengan 7 video di akun Youtube-nya mengancam keutuhan berbangsa.

Perbuatan M Kace dengan menyebar berita bohong dengan 7 video di Youtube tersebut merupakan penistaan terhadap kitab suci dan agama Islam yang pernah dianut terdakwa M Kace dan juga menyalahi ketentuan kitab dan agama yang dianut M Kace saat ini.
Saat mendengarkan amar putusan majelis hakim tersebut, terdakwa M Kace yang berasal dari Dusun Burujul, Desa Limus Gede, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, tampak tertunduk lemah.
Sidang perkara kasus terdakwa M Kace ini digelar sejak Kamis (25/11/2021) tahun lalu dan berakhir Rabu (6/4/2022).
Sidang hari terakhir kasus penyebaran berita bohong (perkara penistaan agama) atas nama terdakwa M Kace berlangsung sejak pukul 09.30 di bawah penjagaan ketat petugas gabungan sebanyak 765 persone.l
Yakni 440 orang personil Polres Ciamis, BKO dari polres tetangga yakni dari Polres Kota Tasikmalaya, Polres Kabupaten Tasikmalaya, Polres Banjar Kota, masing-masing 30 orang, 90 personel TNI Kodim 0613/Ciamis, Satpol PP, Damkar, dan Dishub Ciamis 30 personel.
Serta BKO dari Batalyon D Brimob Polda Jabar sebanyak 85 orang lengkap dengan personil penembak jitu (sniper) dengan senjata laras panjang dan pakaian khusus yang siaga di tempat strategis.
Dua mobil kendaraan taktis (rantis) dari Sat Brimob Polda Jabar juga dikerahkan.
Pengamanan yang cukup ketat oleh petugas gabungan tersebut diawali deng apel siaga di halaman PN Ciamis Rabu pagi yang dipimpin Wakapolres Ciamis Kompol Apri Rahman SE.
Usai sidang pukul 15.00 sore kegiatan pengamanan ditutup dengan apel konsolidasi yang dipimpin Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro. Saat apel konsolidasi tersebut AKBP Tony Prasetyo juga memimpin doa atas sidang perkara kasus penistaan agama atas nama terdakwa M Kace tesebut berjalan dengan aman, lancar dan situasi kondusif.
Sidang hari terakhir perkara penistaan agama atas nama terdakwa M Kace, yang berlangsung pada hari bulan puasa, diwarnai aksi unjukrasa yang digelar ratusan santri, ulama dari berbagai pesantren di Ciamis dan luar Ciamis di ruas Jalan Sudirman depan PN Ciamis sejak awal sidang sampai sidang selesai.
Pengunjukrasa menuntut M Kace divonis seberat-beratnya. Dan setelah hakim memutuskan M Kace diganjar 10 tahun penjara, pengunjukrasa menutup unjukrasanya dengan doa bersama. Dan kemudian membubarkan diri secara tertib. (*)