Sidang Vonis M Kace
M Kace Divonis Maksimal 10 Tahun, Ulama di Ciamis Ucapkan Terima Kasih Kepada Aparat Penegak Hukum
para ulama dan tokoh masyarakat menyampaikan terima kasih kepada aparat hukum seusai vonis 10 tahun untuk terdakwa kasus penistaan agama M Kace.
Penulis: Andri M Dani | Editor: Darajat Arianto
Laporan wartawan Tribunjabar.id, Andri M Dani
TRIBUNJABAR.ID,CIAMIS – Aksi massa yang melibatkan ratusan santri dari berbagai pondok pesantren di Ciamis termasuk para ulama dan tokoh masyarakat mengawal jalannya persidangan terdakwa kasus penistaan agama, M Kace di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (6/4/2022).
Selama sidang yang agendanya pembacaan putusan (vonis) tersebut, massa menggelar aksi unjuk rasa di ruas Jalan Sudirman depan PN Ciamis.
Majelis hakim yang diketuai Vivi Purnawati SH MH dan hakim anggota Ahmad Iyud Nugraha SH MH serta Rika Emilia SH MH menjatuhkan vonis 10 tahun untuk terdakwa M Kace.
Setelah sidang selesai sekitar pukul 14.45, sejumlah tokoh ulama yang semula hadir sebagai pengunjung sidang didaulat oleh massa pengunjukrasa untuk menyampaikan sepatah dua patah kata.
Diawali dengan tampilnya KH Maksum dari Ponpes Miftahul Huda Al Ostmaniyah Cikole Cijulang Cihaurbeuti, kemudian oleh KH M Syarif Hidayat dari Ponpes Al Hasan Bolenglang serta KH Nonop Hanafi dari Ponpes Miftahul Huda 2 Bayasari. Kemudian ditutup dengan doa oleh KH Maksum.
Para ulama pelaku sejarah longmarch santri pada aksi 212 tersebut mengucapkan terima kasih secara terbuka kepada aparat penegak hukum.
Kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang telah menuntut terdakwa penistaan agama, M Kace dengan tuntutan maksimal, 10 tahun penjara.
Ucapan terima kasih kepada majelis hakim yang sudah menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan JPU.
“Juga kepada aparat kepolisian, TNI dan aparat keamanan yang telah mengamankan jalannya sidang. Sidang berjalan dengan kondusif aman dan lancar. Hari ini petugas keamanan lebih banyak dari pengunjukrasa,” ujar KH Maksum, pengasuh Ponpes Miftahul Huda Al Otsmaniyah Cikole Cijulang Cihaurbeuti Ciamis.
Meski M Kace sudah divonis berat, maksimal 10 tahun namun KH Maksum mengingatkan jangan sampai lalai. “Kasus ini harus dikawal sampai ke tingkat banding (atau juga kasasi). Jangan sampai lalai, sekarang baru vonis (tingkat pertama) di PN Ciamis,” tuturnya.
Dan KH Maksum juga meningatkan aparat hukum, saat ini masih ada diduga pelaku penistaan agama yang masih “bebas” yakni pendeta Saefudin Ibrahim yang meminta 300 ayat Al Quran dihapus.
Dengan selesainya sidang hari terakhir kasus penistaan agama atas terdakwa M Kace tersebut, KH Maksum meminta para santri dan warga yang berunjukrasa untuk membubarkan diri dengan tertib dan damai.
"Pulang ke tempat masing-masing dengan tertib, tidak ada kegiatan di luar arahan para ulama," kata KH Maksum.
Dan para pengunjukrasa pun membubar kan diri dengan tertib.