Sidang Vonis M Kace

M Kace Divonis Maksimal 10 Tahun, Ulama di Ciamis Ucapkan Terima Kasih Kepada Aparat Penegak Hukum

para ulama dan tokoh masyarakat menyampaikan terima kasih kepada aparat hukum seusai vonis 10 tahun untuk terdakwa kasus penistaan agama M Kace.

Penulis: Andri M Dani | Editor: Darajat Arianto
Tribun Jabar/Andri M Dani
Sidang terdakwa kasus penistaan agama, M Kace, di PN Ciamis, Rabu (6/4/2022). Ia divonis maksimal 10 tahun penjara. 

Arus lalu lintas yang semula dialihkan ke Jalan Tanjungsari dan Jalan Ciungwanara serta Jalan Lingkar Selatan, kembali dibuka seperti semula.

Jalur satu arah  lewat Jalan Sudirman depan PN Ciamis 

Teriakan Takbir Menggema

Teriakan takbir, Allahu Akbar, bergema berkali-kali di ruang sidang utama PN Ciamis saat ketua majelis hakim Vivi Purnawati SH MH membacakan amar putusan (vonis) 10 tahun penjara bagi terdakwa kasus penistaan agama atas nama terdakwa M Kece atau M Kace di PN Ciamis, Rabu (6/4/2022) tepat pukul 14.30.

Sidang hari terakhir kasus penistaan agama atas nama terdakwa M Kace tersebut dihadiri langsung sejumlah tokoh ulama dari berbagai pesantren di Ciamis.

Terutama para pelaku sejarah longmarch santri Ciamis saat aksi 212.

Seperti KH Nonop Hanafi, panglima longmarch santri 212 pengasuh Ponpes Miftahul Huda 2 Bayasari Jatinegara; KH M Syarif Hidayat, pengasuh Ponpes Al Hasan Bolenglang; KH Maksum, pimpinan Ponpes Miftahul Huda Al Ostmaniah Cikole Cijulang Cihaurbeuti; dan sejumlah ulama lainnya yang turut hadir di ruang sidang utama PN Ciamis sebagai pengunjung sidang.  

Ketua Majelis Hakim, Vivi Purnawati SH MH serta hakim anggota Ahmad Iyud Nugraha SH MH dan Rika Emilia SH MH menjatuhkan vonis maksimal sesuai dengan tuntutan JPU, yakni 10 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) KHUP (tuntutan primer).

Selain diganjar 10 tahun penjara, M Kace juga diwajibkan membayar biaya perkara Rp 5.000.

Dalam amar putusannya majelis hakim menyebutkan tidak ada hal yang meringankan untuk dipertimbangkan.

Baik itu terdakwa M Kace bersikap sopan saat persidangan dan tidak pernah dihukum.

Lantaran perbuatan M Kece yang menyebar berita bohong dengan 7 video di akun Youtube-nya mengancam keutuhan berbangsa.

Aksi demonstrasi mewarnai sidang perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa M Kace di PN Ciamis, Kamis (10/3/2022) siang.
Aksi demonstrasi mewarnai sidang perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa M Kace di PN Ciamis, Kamis (10/3/2022) siang. (Tribun Jabar/Andri M Dani)

Perbuatan M Kace dengan menyebar berita bohong dengan 7 video di Youtube tersebut merupakan penistaan terhadap kitab suci dan agama Islam yang pernah dianut terdakwa M Kace dan juga menyalahi  ketentuan kitab dan agama yang dianut M Kace saat ini.

Saat mendengarkan amar putusan majelis hakim tersebut, terdakwa M Kace yang berasal dari Dusun Burujul, Desa Limus Gede, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, tampak tertunduk lemah.

Sidang perkara kasus terdakwa M Kace ini digelar sejak Kamis (25/11/2021) tahun lalu dan berakhir Rabu (6/4/2022).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved