Herry Wirawan Dihukum Mati, Dedi Mulyadi Sebut Itu Berkat Kegigihan Jaksa Wujudkan Keadilan

Anggota DPR RI Dedi Mulyadi sebut hukuman mati untuk Herry Wirawan berkat kegigihan jaksa Kejati Jabar buktikan bahwa guru ngaji pantas dihukum mati

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Mega Nugraha
dok.dedi mulyadi
Dedi Mulyadi Nilai Nasionalisme Arteria Dahlan Jakarta Sentris, Tidak Mengerti Peradaban Setiap Daerah 

"Total narapidana di Jabar yang vonis pidana mati 19 orang," ujar Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris dalam wawancara dengan Tribun pada 22 Juli 2020.

Saat ini, mereka‎ tersebar di sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Jabar dan Lapas Nusakambangan.

"Rinciannya tujuh orang terpidana mati kasus pembunuhan dan 12 orang kasus narkoba. Ditahan di sejumlah lapas, ada yang di Nusakambangan," ujar Aris.

Dari 12 orang kasus narkoba yang menjalani pidana mati, ada beberapa terpidana merupakan warga negara asing.

Salah satu terpidana mati yang belum dieksekusi yakni Wawan Alias Awing. Terpidana mati dalam kasus pencurian dengan kekerasan dengan korban meninggal Sisca Yofie di Kota Bandung.

Pada pengadilan tingkat pertama dan banding, Wawan dipidana seu‎mur hidup. Pada tingkat kasasi, Wawan divonis mati.

Dia sempat di Lapas Cirebon. Sekarang sudah dipindah ke Lapas Nusakambangan. Selain Wawan, ada juga M Veri. Terpidana hukuman mati kasus pembunuhan berencana pada nyaris satu keluarga di Kabupaten Purwakarta.

Korbannya, ibu dan bayi di dalam kandungan serta anaknya.

"Sejauh ini belum ada eksekusi. Kabar terakhir dia sedang upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung. Sekarang dia di Lapas Cirebon," kata Dulnasir, kuasa hukum yang sempat menangani perkara M Veri.

Eksekusi pidana mati diatur di Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan Oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer.

Eksekusi pidana mati dilaksanakan oleh jaksa tinggi. Eksekusi mati dilaksanakan secara berdiri, duduk atau berlutut.

Eksekusi hukuman mati melibatkan regu penembak dari polisi di bawah perintah jaksa tinggi atau jaksa.
Kemudian, terpidana mati ditutup matanya dengan jarak tidak boleh dari 10 meter dan tidak boleh kurang dari 5 meter.

Pertimbangan Herry Wirawan Dijatuhi Hukuman Mati

Si guru ngaji yang hamili banyak santriwati, Herry Wirawan, dihukum mati majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung. Dia juga harus bayar ganti rugi atau restitusi.

Tuntutan hukuman mati sebelumnya sudah diajukan jaksa pada sidang tuntutan. Namun, hakim Pengadilan Negeri Bandung menghukum penjara seumur hidup.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved