Herry Wirawan Dihukum Mati
Media Asing Turut Beritakan Vonis Hukuman Mati buat Herry Wirawan yang Hamili Santriwati
Kasus Herry Wirawan, guru bejat yang merudapaksa 13 santrinya di pondok pesantren Kota Bandung, Jawa Barat, turut diberitakan media asing.
Setidaknya delapan di antaranya hamil dan sembilan bayi lahir.
"Jadi ada anak yang melahirkan dua kali."
"Rentang usia korban 14-20 tahun."
"Yang terakhir melahirkan itu usia korbannya 14 tahun," kata Ketua P2TP2A Garut Diah Kurniasari Gunawan, dalam pemberitaan Kompas.com, 9 Desember 2021.
Diah mengatakan, para korban rata-rata telah menjadi santri di pesantren tersebut sejak tahun 2016 sampai kasusnya terungkap pada bulan Mei 2021.
Kasus Herry Wirawan terbongkar setelah salah satu korbannya pulang ke rumah saat Hari Raya Idul Fitri 2021.
Ketika itu, orang tua korban menyadari ada yang berbeda pada anaknya.
Akhirnya, diketahui bahwa sang anak tengah berbadan dua.
Kasus Herry Wirawan juga diberitakan media Singapura Mothership saat jaksa menuntut hukuman mati dan kebiri kimia pada Januari 2022, serta South China Morning Post pada Desember 2021 tentang korban yang takut melapor karena rasa hormat terhadap guru agama. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Herry Wirawan Diberitakan Media Asing, Vonis Mati hingga Kronologi Pemerkosaan 13 Santri", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/global/read/2022/04/05/093600370/herry-wirawan-diberitakan-media-asing-vonis-mati-hingga-kronologi?page=all#page2.