Herry Wirawan Dihukum Mati
Dituntut Hukuman Mati, Herry Wirawan yang Hamili Santri Bakal Ajukan Kasasi, Begini Kata Pengacara
Terdakwa Herry Wirawan dijatuhi hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Tinggi Bandung. Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan mengaku belum mendapatkan
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
AN mengatakan banyak terima kasih kepada banyak pihak yang telah membantu mengawal kasus tersebut.
"Semoga ke depan banyak anak dan perempuan terselamatkan dari semua kejahatan," ucap AN.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang hari ini.
Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung, Herri Swantoro, sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).
Adapun dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan. (*)