BERITA POPULER: Herry Wirawan Masih Bisa Lolos dari Hukuman Mati, Tergantung Dia dan Advokat
PT Bandung menerima permintaan banding JPU dan memvonis pelaku rudapaksa belasan santri, Herry Wirawan, dengan hukuman mati dan kewajiban
Jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu, dan pengumuman putusan hakim.
"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia. Lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," katanya.
Masih Bisa Lolos
Kriminolog Unisba, Prof Nandang Sambas, turut berkomentar tentang keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang mengabulkan banding JPU dalam kasus rudapaksa.
PT Bandung menerima permintaan banding JPU dan memvonis pelaku rudapaksa belasan santri, Herry Wirawan, dengan hukuman mati dan kewajiban membayar restitusi.
"Tentunya sesuai dengan keinginan jaksa yang ingin maksimal, memang jaksa yakin apa yang didakwakannya itu sesuai dengan temuan yang ada di lapangan, dari saksi, korban dan lainnya, termasuk fakta empirisnya demikian, makanya jaksa menuntut pidana mati, termasuk restitusi," ujar Nandang saat dihubungi, Senin (4/4/2022).
Menurut dia, JPU dalam tuntutan dan bandingnya sudah mempertimbangkan banyak hal, termasuk kelanjutan hidup para korban rudapaksa.
"Jaksa berpikir bukan hanya kepentingan shock therapy bagi yang lainnya, tapi juga berpikir untuk korban itu belasan anak itu," katanya.
Menurutnya, Herry Wirawan masih bisa menolak putusan PT Bandung dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tinggal nanti dari terdakwa dan advokatnya, apakah akan melakukan upaya kasasi ke MK. Masih ada satu tahap lagi, kasasi ke MK," ucapnya.
Sementara terkait yayasan, menurutnya, Yayasan milik Herry Wirawan akan mati dengan sendirinya.
"Kewenangan sebetulnya di Kemenkum HAM, tapi akan lebih kuat kalau hakim menetapkan, nanti Kemenkum HAM mengeksekusi dari hakim. Saya agak sanksi juga walaupun tidak dibubarkan, tapi dianya sudah tidak ada, secara alami yayasannya akan mati juga," katanya.(*)