Herry Wirawan Dihukum Mati
Begini Komentar Ridwan Kamil soal Vonis Hukuman Mati bagi Herry Wirawan yang Hamili Santriwatinya
Ridwan Kamil mengatakan langkah hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang mengabulkan banding dari jaksa penuntut umum ini sangat tepat.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Hermawan Aksan
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim saat membacakan amar putusan.
Hakim berpendapat, terdakwa sebagai pendidik dan pengasuh pondok pesantren (ponpes) seharusnya melindungi dan membimbing anak-anak yang belajar, sehingga anak-anak yang mondok dapat tumbuh dan berkembang.
Namun sebaliknya, terdakwa malah memberi contoh tidak baik dan merusak masa depan anak-anak.
Menurut hakim, perkembangan anak menjadi terganggu. Selain itu, perbuatan Herry merusak fungsi otak anak korban pemerkosaan.
Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (*)
Baca juga: Sosok Herri Swantoro, Hakim yang Jatuhkan Vonis Hukuman Mati untuk Guru Jahat Herry Wirawan