Herry Wirawan Dihukum Mati
Begini Komentar Ridwan Kamil soal Vonis Hukuman Mati bagi Herry Wirawan yang Hamili Santriwatinya
Ridwan Kamil mengatakan langkah hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang mengabulkan banding dari jaksa penuntut umum ini sangat tepat.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Hermawan Aksan
"Kalau saya kan bukan opini hukum ya, jadi sebenarnya tidak punya hak untuk itu."
"Tapi kalau bisa, tuntutan dari jaksa itu yang dipenuhi," katanya.
Baca juga: SELAIN Dihukum Mati, Herry Wirawan Guru Ngaji Hamili Banyak Santriwati Juga Harus Bayar Ganti Rugi
Mengenai penanganan nasib para korban Herry, katanya, Pemprov Jabar akan turun tangan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jabar.
"Masa depan anak-anak ini harus diselamatkan."
"Jadi sudah disiapkan semua perlindungan dan bantuan sehingga mereka bisa mandiri sesuai dengan cita-citanya, berkeluarga."
"Kita akan antar supaya dalam perjalanannya mereka tidak memiliki trauma-trauma yang akhirnya tidak menjadikan mereka manusia seutuhnya," katanya.
Ia mengatakan tengah menyusun rumusan berbagai biaya pendidikan para korban dan untuk kebutuhan sehari-harinya.
Kemarin, JPU Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dihukum mati, serta sejumlah hukuman tambahan, yakni pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.
Seperti dilansir kompas.com, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta vonis mati pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap Hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro berdasarkan dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).
Pembacaan vonis dilakukan secara terbuka kemarin.
Dalam dokumen juga hakim memperbaiki putusan sebelumnya yang menghukum Herry pidana seumur hidup, menjadi hukuman mati.
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tuturnya.
Dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Herry Wirawan. Menurut hakim, Herry terbukti memerkosa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya.