Maling Ponsel Ini Menangis Usai Bebas Berkat Restorative Justice, Nekat Maling untuk Beli Obat Nenek
Pria tersebut nekat mencuri ponsel milik orang lain untuk membeli obat bagi neneknya yang sakit.
TRIBUNJABAR.ID - Tangis Umar Buang alias Sholikan (38) pecah usai mendapat restorative justice.
Sholikan sebelumnya terpaksa mendekam di balik jeruji besi lantaran mencuri ponsel.
Peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Pria Warga Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik tersebut nekat mencuri ponsel milik orang lain untuk membeli obat bagi neneknya yang sakit.
Baca juga: Bebaskan Petani dari Jeratan Hukum, Kejaksaan Negeri Cianjur Gunakan Restorative Justice
Tangis terdakwa pun pecah saat dinyatakan bebas di Kejaksaan Negeri Gresik, Jumat (1/4/2022).
Keluarga terdakwa meluapkan kegembiraan dengan tangisan saat Umar Buang dibebaskan.
Kajari Kabupaten Gresik Muhmad Hamdan mengatakan terdakwa, Umar Buang alias Sholikan mendapatkan restorative justice (RJ) setelah memenuhi beberapa persyaratan.
Diantaranya, pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana di bawah 3 tahun, ada perdamaian dengan korban, alasan melakukan tindak pidana dan ada pengembalian kerugian.
“Alasan melakukan tindak pidana yang lebih penting, sehingga terdakwa mendapat restorative justice."
"Terdakwa ini mencuri untuk membeli obat neneknya yang sedang sakit,” kata Muhmad Hamdan.
Lebih lanjut Muhamad Hamdan menambahkan, program RJ merupakan program Jaksa Agung berdasarkan dengan peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2021.
“Kami juga telah membuat rumah restorative justice di Desa Suci, Kecamatan Manyar."
"Kami sangat berterimakasih kepada Bupati Gresik Gus Yani, telah mendukung proram rumah restorative justice."
Baca juga: Kejari Usulkan Dua Desa di Majalengka Untuk Jadi Rumah Restorative Justice, Berikut Lokasinya
"Semoga lebih banyak yang mendapat restorative justice,” katanya.
Sementara Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) mengatakan, akan mengevaluasi kasus Umar Buang, sehingga masyarakat bisa mendapat pekerjaan.
Umar Buang juga akan mendapat bantuan dari Dinas Sosial.
“Kita akan evaluasi atas kasus Mas Buang. Dan neneknya, akan bantuan perawatan oleh Dinas Sosial dan Mas Buang akan dibantu melalui Dinas Tenaga Kerja,” kata Gus Yani.
Diketahui, terdakwa Umar Buang alias Sholikan terjerat kasus pencurian telepon seluler dan dompet pada 13 Januari 2022.
Saat itu, nenek Umar Buang alias Sholikan sedang sakit, sehingga nekat mencuri untuk membeli obat.
Atas program restorative justice, Umar Buang alias Sholikan mengucapkan banyak terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Gresik.
Sebab, di awal Bulan Suci Ramdan bisa Bersama neneknya di rumah.
Baca juga: Rezeki Agus Penderita TBC yang Dapat Restorative Justice,Dapat Donasi dari Komunitas Agus Bersaudara
“Saya sangat berterimakasih kepada Kejari Gresik. Saya tidak akan mengulangi kejahatan lagi. Saya akan merawat nenek,” kata Umar Buang.
Sementara, Nenek Umar Buang alias Sholikan yaitu Munasri hanya bisa menangis dari atas kursi roda saat dibawa di Kantor Kejari Gresik untuk ketemu langsung Umar Buang alias Sholikan.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nekat Mencuri untuk Beli Obat Nenek, Maling Ponsel Menangis Diampuni Berkat Restorative Justice