Kapten Vincent Dilaporkan ke Polisi, Kasusnya Sama Seperti Doni Salmanan dan Indra Kenz
Seorang korban binary options dari aplikasi Oxtrade bernama Federico Fandy, melaporkan influencer sekaligus pilot Kapten Vincent Raditya di Polda Metr
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Belum selesai kasus afiliator Binomo, Quotex hingga robot trading Fahrenheit, kasus serupa kembali menjerat seorang influencer.
Seorang korban trading binary options dari aplikasi Oxtrade bernama Federico Fandy, melaporkan influencer sekaligus pilot Kapten Vincent Raditya di Polda Metro Jaya.
Kapten Vincent dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dan penipuan atas aplikasi Oxtrade yang sering dipromosikan melalui akun media sosialnya.
Kasus ini serupa dengan yang menjerat Doni Salmanan dan Indra Kenz.
Korban didampingi oleh tim kuasa hukum Riswal Saputra dan mengaku rugi puluhan juta.
"Kami telah melaporkan atas nama saudara Federico Fandy dengan terlapor inisial VR. Terlapor ini terindikasi sebagai afiliator aplikasi Oxtrade yang dipromosikan melalui medsosnya," kata Riswal Saputra di Polda Metro Jaya, Kamis (31/3/2022).
Menurut Riswal, kerugian yang dialami korban mencapai puluhan juta rupiah. Korban mengalami kerugian usai mengikuti edukasi melalui grup telegram yang ditautkan melalui instastory Kapten Vincent.
Fakarich Belum Juga Penuhi Panggilan Polisi, Sosok Diduga Guru Indra Kenz Itu Akan Dijemput Paksa?
Investasi Bodong Garut Diduga Terafiliasi ke Indra Kenz & Doni Salmanan, Macet Saat Mereka Ditangkap
Tak Cuma Indra Kenz & Doni Salmanan, Investasi Bodong Juga Terjadi di Garut, Para Korban Rugi Rp 3 M
"Untuk kerugian yang klien kami alami puluhan juta. Dia mengikuti trading Oxtrade yang ditautkan di Instastory Kapten Vincent," imbuh Riswal.
Ada puluhan korban lain
Riswal menuturkan, dugaan penipuan dengan modus binary option ini juga dialami puluhan korban yang bergabung di Oxtrade. Ia menyebut ada korban lain yang mengaku jadi korban dari aplikasi yang dipromosikan Vincent Raditya.
Namun, pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu sebelum melapor.
"Ada pula korban lain yang berkomunikasi kepada kami dan mengaku korban dari Kapten Vincent. Insha Allah dalam waktu dekat akan kami ajukan juga laporan dan korban-korban ini mengumpulkan bukti-bukti dulu," ujar Riswal.

Menurut Riswal, korban sementara yang mengadu dugaan penipuan Oxtrade mencapai lebih dari 10 orang. Para korban saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu sebelum membuat laporan kepolisian.
"Untuk korban lebih dari 10 orang dan kami himbau untuk melengkapi bukti-bukti dulu. Salah satu yang harus dilengkapi adalah mutasi rekening koran karena disitulah timbul kerugian," imbuhnya.
Laporan korban terhadap Kapten Vincent Raditya diterima dan terdaftar dengan nomor LP/B/1665/III/20022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 31 Maret 2022.
Laporan itu selanjutnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Kapten Vincent sendiri dilaporkan atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan TPPU. Ia dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, pilot ini juga disangkakan Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.