Harga Pertamax Naik, Ternyata Tiap Daerah Berbeda Harga, Ini Daftar Harga Pertamax di Indonesia

Harga baru ini berlaku pada Jumat, 1 April 2022 mulai pukul 00.00 waktu setempat.

Editor: Ravianto
TRIBUN JABAR/FIRMAN SURYAMAN
Pengedara sepeda motor di Tasikmalaya sedang mengisi BBM jenis pertamax di sebuah SPBU di Tasikmalaya. PT Pertamina (Persero) akhirnya mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis pertamax mulai 1 April 2022. 

27. Prov. Gorontalo: Rp 12.750

28. Prov. Sulawesi Tengah: Rp 12.750

29. Prov. Sulawesi Tenggara: Rp 12.750

30. Prov. Sulawesi Selatan: Rp 12.750

31. Prov. Sulawesi Barat: Rp 12.750

32. Prov. Maluku: Rp 12.750

33. Prov. Maluku Utara: Rp 12.750

34. Prov. Papua: Rp 12.750

35. Prov. Papua Barat: Rp 12.750

Penjelasan Pertamina

Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga SH C&T PT Pertamina, Irto Ginting mengatakan, Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat.

"Harga Pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya."

"Ini pun baru dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, sejak tahun 2019," jelasnya sesuai rilis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (31/3/2022).

Kenaikan harga Pertamax menjadi Rp 12.500 per liter berlaku di sejumlah daerah, misalnya Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.

Sebab, kenaikan harga berlaku untuk daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen dan harga sebelumnya Rp 9.000 per liter.

Sementara untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua, kenaikan harga Pertamax juga menyesuaikan dan bervariasi mulai Rp 12.500 hingga Rp 13.000.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Garudea Prabawati)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved