SIDANG Kasus Tabrak Lari Nagreg: Handi Saputra Masih Bernafas saat Dibuang ke Sungai oleh Oknum TNI

Handi Saputra, korban kasus tabrak lari di Nagreg Kabupaten Bandung bisa diselamatkan nyawanya jika tidak dibuang ke Sungai Serayu oleh tiga oknum TNI

Editor: Mega Nugraha
Istimewa
Ahli forensik, dokter Muhamad Zaenuri Syamsu Hidayat 

TRIBUNJABAR.ID- Handi Saputra, korban kasus tabrak lari di Nagreg Kabupaten Bandung bisa diselamatkan nyawanya jika tidak dibuang ke Sungai Serayu oleh tiga oknum TNI.

Hal itu dikatakan ahli forensik, dokter Muhamad Zaenuri Syamsu Hidayat yang melakukan otopsi pada jenaza Handi Saputra.

Ia menyebut bahwa Handi Saputra meninggal bukan karena luka bekas tabrakan di peristiwa tabrak lari, melainkan karena tenggelam dalam keadaan tidak sadar.

Salah satu indikatornyaa, ditemukan benda-benda air semacam lumpur atau pasir halus di saluran nafas Handi Saputra.

dr Muhamad Zaenuri Syamsu Hidayat dihadirkan sebagai saksi ahli di persidangan kasus tabrak lari di Nagreg di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (31/3/2022).

"Masih bernapas (ketika dibuang ke sungai)," jawab Zaenuri ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Brigjen TNI Faridah Faisal.

Zaenuri menyebut ada tiga kondisi jenazah saat ditemukan tenggelam. Pertama, sadar masuk dalam air kemudian meninggal.

Pada kondisi itu, akan ada air atau benda yang biasa di air dpada paru-paru dan lambung korban.

Itu karena refleks manusia ketika sadar akan berusaha menyingkirkan benda-benda tersebut.

Selain itu, tangan korban dalam posisi mengepal karena berusaha meraih sesuatu untuk bertahan.

Lalu kondisi kedua, tidak sadar masuk dalam air kemudian tewas. Di kondisi itu, benda di air ada pada paru-paru namun tidak akan ditemukan air di lambung.

Hal itu karena menelan adalah mekanisme organ yang biasa dilakukan ketika sadar. Ketiga, saat sudah meninggal kemudian masuk air.

Di kondisi itu, tidak akan ditemukan air atau benda-benda lain di paru-paru dan lambung korban.

"Ketika orang sudah meninggal, masuk ke dalam air, dia tidak bernapas, dia tidak menelan, sehingga paru-paru dan lambungnya kering," kata Zaenuri.

Jenazah Handi sebelumnya ditemukan di tepi Sungai Serayu di Banyumas dekat dengan area penambangan pasir.

Dua orang penambang pasir yang menemukan jenazah Handi di lokasi tersebut juga telah menyampaikan kesaksiannya di persidangan sebelumnya.

Diberitakan sebelumnya Kolonel Priyanto didakwa atas sejumlah tindak kejahatan pada persidangan Selasa (8/3/2022).

Dakwaan primer yang didakwakan yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dakwaan subsider pertama yang didakwakan yakni Pasal 328 KUHP tentang penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP kejahatan terhadap kemerdekaan orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Untuk dakwaan subsider ketiga yang didakwakan yakni Pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Di Sidang Kolonel Priyanto, Ahli Forensik Simpulkan Handi Saputra Meninggal Dunia Karena Tenggelam ,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved