SIDANG Kasus Tabrak Lari Nagreg: Handi Saputra Masih Bernafas saat Dibuang ke Sungai oleh Oknum TNI

Handi Saputra, korban kasus tabrak lari di Nagreg Kabupaten Bandung bisa diselamatkan nyawanya jika tidak dibuang ke Sungai Serayu oleh tiga oknum TNI

Editor: Mega Nugraha
Istimewa
Ahli forensik, dokter Muhamad Zaenuri Syamsu Hidayat 

Dua orang penambang pasir yang menemukan jenazah Handi di lokasi tersebut juga telah menyampaikan kesaksiannya di persidangan sebelumnya.

Diberitakan sebelumnya Kolonel Priyanto didakwa atas sejumlah tindak kejahatan pada persidangan Selasa (8/3/2022).

Dakwaan primer yang didakwakan yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dakwaan subsider pertama yang didakwakan yakni Pasal 328 KUHP tentang penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP kejahatan terhadap kemerdekaan orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Untuk dakwaan subsider ketiga yang didakwakan yakni Pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Di Sidang Kolonel Priyanto, Ahli Forensik Simpulkan Handi Saputra Meninggal Dunia Karena Tenggelam ,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved