Anak Bandung Dibuang di Banyumas
Pastikan Handi Meninggal atau Belum saat Dibuang, Hakim Hari Ini Hadirkan Dokter yang Mengautopsi
Namun demikian, kata Wirdel, Zaenuri dipastikan bersedia untuk memberikan pendapatnya sebagai ahli dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Dokter forensik yang mengautopsi korban kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg, Jawa Barat, Handi Saputra dan Salsabila dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto akan dihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (31/3/2022).
Sebelumnya, dokter forensik di RSUD Margono Jawa Tengah yang melakukan autopsi terhadap jenazah Handi tersebut, Zaenuri, batal dihadirkan dalam sidang dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Kamis (24/3/2022) pekan lalu.
Cari Sungai untuk Buang Handi dan Salsabila, Kolonel Priyanto Sempat Nyasar ke Perkampungan
FAKTA Terkini Kolonel Priyanto, Sempat Nginep dengan Perempuan Cimahi sebelum Tabrak Handi dan Salsa
Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy menjelaskan Zainuri batal hadir karena di saat yang bersamaan harus menjadi saksi dalam persidangan lain di Jawa Tengah terkait kecelakaan di jalan tol.
"Setelah kami bikinkan surat pemanggilan untuk saksi ahli kemarin itu, kami mencoba berkomunikasi dengan Pak Zaenuri, pada kenyataannya hari ini, atau besok kalau tidak salah, Pak Zaenuri itu juga menghadiri sidang di salah satu pengadilan di Jawa Tengah," kata Wirdel di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (24/3/2022).
Namun demikian, kata Wirdel, Zaenuri dipastikan bersedia untuk memberikan pendapatnya sebagai ahli dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (31/3/2022) hari ini.
Ia mengatakan pertanyaan yang akan ditanyakan kepada Zaenuri pada sidang pekan depan akan berkutat pada kondisi Handi sebelum dibuang ke sungai oleh Priyanto.
"Ahli forensik perlu dihadirkan apakah memang pada waktu dibuang itu sudah meninggal atau belum. Itu yang memastikan. Jadi nanti rangkaian pertanyaannya akan berkutat pada hal itu," kata Wirdel.

Diberitakan sebelumnya Kolonel Inf Priyanto didakwa atas sejumlah tindak kejahatan pada persidangan Selasa (8/3/2022).
Dakwaan primer yang didakwakan yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dakwaan subsider pertama yang didakwakan yakni Pasal 328 KUHP tentang penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP kejahatan terhadap kemerdekaan orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Untuk dakwaan subsider ketiga yang didakwakan yakni Pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Saksi Sebut Handi Merintih
Kolonel Inf Priyanto penabrak Handi dan Salsabila dalam kecelakaan di Nagreg, Desember 2021 lalu didakwa pasal pembunuhan berencana.
Oditur Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan dakwaan terhadap Kolonel Inf Priyanto.
Kolonel Priyanto didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) atas kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Nagreg, Jawa Barat.
Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Priyanto dijerat dakwaan gabungan dengan pasal primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kolonel Priyanto dijerat pasal 340 KUHP karena dari penyelidikan Puspom TNI Handi dibuang ke aliran Sungai Serayu dalam keadaan hidup.
Kejadian bermula pada 8 Desember 2021 saat Priyanto bersama dengan Koptu Ahmad Soleh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko menaiki mobil melintas di Jalan Raya Nagreg menuju Yogyakarta.
Dalam perjalanan tersebut, mobil Isuzu Panther yang dikemudian Kopda Andreas Dwi Atmoko menabrak sepeda motor Satria FU yang dikemudian Handi dengan penumpang Salsabila.
Sekira pukul 15.30 WIB tiba di Jalan Raya Nagreg. Kendaraan yang dikemudian saksi dua bertabrakan dengan sepeda motor Satria FU," kata Wirdel di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Kencangnya benturan mengakibatkan kedua korban terpental dalam keadaan Handi tergeletak dekat ban depan, sementara Salsabila masuk ke dalam kolong mobil Isuzu Panther.
Sejumlah warga di sekitar lokasi yang diperiksa jadi saksi oleh penyidik Puspom TNI sempat berupaya menolong korban sembari menunggu jajaran Unit Laka Satlantas setempat tiba.
Namun setelah beberapa saat ditunggu petugas kepolisian setempat tidak kunjung datang, sehingga Priyanto 'berinisiatif' membawa kedua korban dengan memasukkan ke dalam mobil.
Saat Handi hendak dimasukkan ke dalam bagasi tersebut empat warga yang jadi saksi mendapati Handi dalam keadaan hidup, bahkan sempat merintih menahan sakit akibat luka tertabrak.
"Saksi empat, lima, enam, dan tujuh melihat saudara Handi Saputra dalam keadaan hidup dan masih bernafas serta bergerak seperti merintih menahan sakit," ujar Wirdel membacakan dakwaan.
Sementara Salsabila yang dimasukkan ke bagian kursi penumpang sudah meninggal dunia, karena saat dicek oleh saksi, remaja perempuan tersebut sudah tidak menghembuskan nafas.
Merujuk keterangan saksi, Wirdel menuturkan saksi mendapati Salsabila mengalami luka berat di bagian kepala sehingga mengalami pendarahan dan bagian kaki kanan patah.
"Saksi berkata jangan dulu dibawa sebelum ada petugas atau keluarga datang. Namun terdakwa memerintahkan saksi dua dan tiga untuk segera masuk ke dalam mobil," tuturnya.
Singkat cerita, Kopda Andreas dipaksa Priyanto untuk memacu kendaraan pergi dari lokasi kejadian hingga akhirnya tiba di aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah lokasi kedua korban dibuang.
Akibat dibuang ke aliran Sungai Serayu tersebut Handi meninggal dunia, ini yang membuat Priyanto sejak penyidikan sudah disangkakan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Wirdel menuturkan kondisi Handi yang masih hidup saat dibuang ke Sungai Serayu juga diperkuat bukti medis berupa hasil autopsi tim dokter forensik pada laporan Visum et Repertum.
"Pemeriksaan terhadap jenazah Handi Saputra ditemukan fakta-fakta sebagai berikut. Pada bagian tenggorokan ditemukan pasir halus menempel di dinding rongga tenggorokan," lanjut Wirdel.
Selama jalannya sidang ini Priyanto yang dihadirkan di ruang sidang utama Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dengan mengenakan pakaian dinas TNI tampak mendengarkan pembacaan dakwaan.
Priyanto yang kini ditahan di Rutan Pomdam Jaya dihadirkan ke ruang sidang Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dengan pengawalan ketat sejumlah personel Polisi Militer.