Ramadan 1443 H

Catat! Inilah Hal-hal yang Membatalkan Puasa Ramadan dan Hal-hal yang Diperbolehkan Ketika Berpuasa

Berikut ini deretan hal-hal yang membatalkan puasa dan hal-hal yang diperbolehkan ketika berpuasa.

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Kolase Tribun Jabar/Pixabay.com
Inilah Hal-hal yang Membatalkan Puasa Ramadan dan Hal-hal yang Diperbolehkan Ketika Berpuasa 

3. Muntah Disengaja

Muntah-muntah dengan cara disengaja akan membatalkan puasa.

Namun jika muntah tanpa disengaja atau karena sakit, maka tidak membatalkan puasa.

4. Haid

Bagi kaum hawa yang haid, maka membatalkan puasa.

Haid yaitu kondisi darah yang keluar dari kemaluan perempuan yang sudah menginjak usia baligh.

Apabila darah haid keluar pada saat seorang perempuan sedang menjalankan puasa maka puasanya batal.

5. Nifas

Begitu juga dengan perempuan atau wanita yang selesai melahirkan yakni nifas.

Nifas yakni kondisi darah yang keluar dari kemaluan perempuan setelah proses melahirkan dengan rentang waktu sampai dua bulan (ukuran maksimal).

Nifas menyebabkan batalnya puasa, apabila keluar di saat sedang berpuasa.

6. Murtad

Berbeda dengan kelima hal di atas terkait fisik, kondisi seseorang yang murtad membatalkan puasa.

Murtad adalah hal yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam.

Semisal melakukan pengingkaran akan keberadaan Allah SWT sebagai dzat tunggal, disaat ia sedang melaksanakan puasa, maka seketika puasanya dinyatakan batal.

Baca juga: Apakah Bermesraan Via Chat WhatsApp atau Telepon dengan Pacar Bisa Membatalkan Puasa? ini Hukumnya

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved