Ramadan 1443 H

Catat! Inilah Hal-hal yang Membatalkan Puasa Ramadan dan Hal-hal yang Diperbolehkan Ketika Berpuasa

Berikut ini deretan hal-hal yang membatalkan puasa dan hal-hal yang diperbolehkan ketika berpuasa.

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Kolase Tribun Jabar/Pixabay.com
Inilah Hal-hal yang Membatalkan Puasa Ramadan dan Hal-hal yang Diperbolehkan Ketika Berpuasa 

Makan dan Minum merupakan larangan mutlak hal yang membatalkan puasa.

Secara umum memasukkan suatu benda secara sengaja ke dalam lubang tubuh membatalkan puasa.

Segala sesuatu yang masuk melalu lubang pada anggota tubuh yang berkesinambungan (mutasil) sampai lambung, dan memasukannya dengan unsur sengaja.

Sebagaimana esensinya dari puasa, makan dan minum adalah hawa nafsu yang dapat dikendalikan.

Jika seseorang makan atau minum karena lupa maka tidak ada qadha dan tidak juga membayar kifarar/denda.

2. Hubungan Intim

Orang yang berpuasa dilarang melakukan hubungan intim di siang hari secara disengaja.

Demikian, melakukan hubungan intim saat berpuasa membatalkan puasa.

Namun, jika hubungan intim dilakukan pada malam hari setelah buka puasa maka sah dilakukan.

Syarat ini sebagaimana pula dijelaskan dalam Al Quran Surat Al Baqarah: 187.

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka.”

“Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.”

“Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.”

Jika hubungan suami istri itu dilakukan maka ia wajib membayar kifarat atau denda dengan memerdekakan budak jika punya.

JIka tidak maka puasa dua bulan berturut-turut.

JIka tidak mampu maka kifarat dengan memberikan makan kepada 60 orang miskin.

Baca juga: Menonton Video Makanan & Minuman saat Berpuasa Apakah Membatalkan Puasa? Begini Hukumnya Jawab Ustaz

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved