MENOLAK Bercinta Dua Kali, Neng Eci di Kuningan Dihabisi Mahasiswa 19 tahun di Kamar Kos

Neng Eci alias Sri Agustina dihabisi di kamar kos di Kabupaten Kuningan pada 18 Maret 2022 karena menolak bercinta. Pelakunya, mahasiswa 19 tahun. 

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mega Nugraha
Kompas
Ilustrasi Mayat 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRUBUNJABAR.ID,KUNINGAN - Neng Eci alias Sri Agustina dihabisi di kamar kos di Kabupaten Kuningan pada 18 Maret 2022 karena menolak bercinta. Pelakunya, mahasiswa 19 tahun. 

Neng Eci ditemukan tewas di kamar kos di Blok Cikawung, Kelurahan Cijoho Kabupaten Kuningan. Sebelum pengungkapan, polisi mengungkap penyebab kematian Neng Eci.

"Hasil otopsi tim forensik dikeluarkan secara tertulis, korban diketahui kehabisan nafas yang dilakukan bekap oleh pelaku," kata Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda saat menjelaskan kepada wartawan di Mapolres Kuningan, Senin (28/3/2022).

Ia mengatakan, sebelum dihabisi, Neng Eci sempat dianiaya pelaku. 

Baca juga: TADI Malam Warga Dengar Jeritan Wanita di Kamar Kos di Kuningan, Neng Eci Ditemukan Tak Bernyawa

"Iya, untuk sekitar bola mata korban itu diketahui ada tanda berwarna merah, kemudian dari dalam mulut diketahui ada luka juga. Tidak hanya itu, dalam paru - paru korban juga diketahui bahwa kematian itu disebabkan atas tindakan membekap pelaku terhadap korban," katanya.

Penangakapan pelaku setelah polisi memeriksa sejumlah saksi, barang bukti dan olah TKP di lokasi kejadian. Barang bukti yang jadi petunjuk terungkapnya pelaku antara lain, 1 dus handphone, 2 unit handphone, dan 3 lembar screenshot bukti penjualan HP. 

Selain itu, barang bukti 1 buku catatan, 1 jaket kulit, 1 topi, 1 masker hitam dan tas selempang.

Lalu botol obat insektisida, 1 lembar kertas bertuliskan Gue Cape Hidup, 1 buah anak kunci pintu, 1 buah kondom masih utuh dalam kemasan. Baju milik korban yang di gunakan pelaku, selimut dan bantal, serta satu lembar foto korban.

Dari barang bukti itulah, kata Kapolres Kuningan, petugas akhirnya bisa mengungkap dan menangkap terduga pelaku perampasan nyawa Neng Eci.

"Jadi, untuk keberhasilan menangkap terduga pelaku kasus pembunuhan itu berawal dari pengumpulan barang bukti dan sejumlah saksi. Untuk barang bukti selain tadi, satu unit sepeda motor pun kami amankan," ujarnya.

Mengenai sosok terduga pelaku pembunuh ini diketahui sebagai mahasiswa di Kuningan dengan inisial FN (19).

"Pelaku adalah mahasiswa di Kuningan. Dalam lima hari setelah kejadian yang menghilangkan nyawa korban, kami berhasil menangkap terduga pelaku di rumahnya di Kecamatan Lebakwangi," ungkap Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda.

Menyinggung kaitan dengan korban, kata AKBP Dhany Aryanda,  korban dengan pelaku ini sudah saling kenal selama dua pekan. Selain itu, korban juga diketahui memiliki aplikasi untuk bercinta.

"Korban dan pelaku ini saling kenal. Berdasarkan pengakuan pelaku, pengenalan terjadi baru dua minggu usai melakukan bercinta. Sebab, korban ini memiliki aplikasi prostitusi online bisa open BO begitu," katanya.

Motif Perampasan Nyawa

Kata AKBP Dhany Aryanda menjelaskan, pelaku sudah melakukan bercinta dan saat minta lagi, korban menolak hingga terjadi aksi pembunuhan di tempat kejadian tersebut.

"Jadi, pelaku yang sudah boking dan melakukan bercinta. Minta lagi hingga akhirnya ditolak korban, jadi saat itu juga terduga pelaku melakukan perampasan nyawa terhadap korban," katanya.

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (3)  KUHP, pasal 338 KUHP, dan atau pasal 351  ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Diapesiasi Bupati Kuningan

Bupati Kuningan H Acep Purnama apresiasi Polres Kuningan yang sudah menangkap pelaku. 

"Terlepas sebagai mahasiswa, siapapun yang berbuat tindak kriminal harus bertanggungjawab," kata Acep Purnama,

Kemudian saat ditanya bahaya aplikasi open booking order, orang nomor satu di Kuningan ini menyebut bahwa itu bukan wilayah pemerintah dalam mengendalikan aplikasi.

Namun yang menjadi catatan dan perhatian itu adalah tingkah sosial lingkungan.

"Ya tadi apa? Open BO atau aplikasi apa? Untuk aplikasi itu kita tidak memiliki untuk pengawasan. Namun untuk tingkah sosial kurang baik, itu masuk dalam kategori penyakit masyarakat. Nah, masalah pekat inilah yang akan kami gencar lakukan melalui Pol PP atau setiap RT/RW laporan rutin," katanya.

Seperti diketahui untuk lingkungan kosan, kata Bupati Kuningan menyebut berapa jumlah kosan yang ada di beberapa daerah. Ini akan menjadi sasaran pengwasan dan secara regulasi bahwa pemilik itu wajib pajak.

"Berapa pun jumlah kosan itu kita pantau dan mereka wajib melapor kepada RT/ RW. Kemudian soal kewajiban pemilik kosan itu harus mengikuti prosedur dalam wajib pajak juga," ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved