Padahal Pengantin Baru, Dinan Fajrina Lewatkan Ramadhan Tahun Ini Tanpa Doni Salmanan

Dinan Fajrina akan melewatkan puasa Ramadhan tahun ini tanpa suami, Doni Salmanan. Padahal, keduanya baru menikah pada 14 Desember 2021

Editor: Mega Nugraha
Kolase Tribun Style via Tribunnews
Dinan Fajrina menjenguk Doni Salmanan di Rutan Bareskrim Polri 

"Iya, 80 persen dari kekalahan (member)," kata dia.

Lalu kenapa dijerat pidana pencucian uang, karena uang komisi yang Doni Salmanan didapatkan dari perbuatan jahat berupa penipuan dan menyebar berita bohong.

Karenanya, uang haram hasil kejahatan itu akan ditelusuri untuk kemudian disita.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan berkedok trading binary options melalui Quotex.

Doni Salmanan disangkakan telah melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 dan atau 45 ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Selain itu, pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Dan/atau pasal 378 KUHP.

Untuk mengusut perkara pencucian uang oleh Doni Salmanan, polisi kata Brigjen Ahmad Ramadhan, juga akan menelusuri aset Doni Salmanan.

"Akan dilakukan juga tracing aset milik tersangka dan aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka atau menuju rekening tersangka terkait tindak pidana ini. Tentu setelah itu dana atau aset yang berhasil dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan," kata Brigjen Ahmad Ramadhan.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, saat ini, ada kecenderungan ivnestasi itu dilakukan dengan cara penipuan yang dikemas menarik.

"Di balik kemudahan proses pamer harta, ada semakin kuat unsur penipuan untuk ambil uang publik dengan metode transaksi saat masyarakat rugi, dianggap kerugian transaksi, ada justifikasi transaksi sebagai resiko yang harus diemban tapi di balik itu memproduksi transaksi yg tujuannya untuk penipuan," kata Ivan di Jakarta dikutip dari press conference PPATK bersama Kabareskrim Polri yang disiarkan Youtube PPATK, Kamis (10/3/2022).

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved