Padahal Pengantin Baru, Dinan Fajrina Lewatkan Ramadhan Tahun Ini Tanpa Doni Salmanan

Dinan Fajrina akan melewatkan puasa Ramadhan tahun ini tanpa suami, Doni Salmanan. Padahal, keduanya baru menikah pada 14 Desember 2021

Editor: Mega Nugraha
Kolase Tribun Style via Tribunnews
Dinan Fajrina menjenguk Doni Salmanan di Rutan Bareskrim Polri 

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Dinan Fajrina akan melewatkan puasa Ramadhan tahun ini tanpa suami, Doni Salmanan. Padahal, keduanya baru menikah pada 14 Desember 2021.

Alih-alih merasakan hangatnya keluarga dan romantis suami istri sebagai pengantin baru, Dinan Fajrina harus sendiri karena suaminya, mendekam di penjara.

Doni Salmanan ditahan sejak 9 Maret 2022 karena kasus penipuan, menyebar berita bohong yang merugikan konsumen hingga pencucian uang.

Modusnya, dia memanfaatkan perannya sebagai afiliator aplikasi Quotex yang menjalankan trading binary options yang dilarang pemerintah karena sama dengan judi.

Sebagai afiliator, dia mendapat keuntungan fantastis dari member yang rugi mengikuti trading binary options di Quotex.

Alih-alih ingin bebas sementara dengan pengajuan penangguhan penahanan jelang Ramadhan 2022, justru ditolak Bareskrim Polri.

"Iya (penangguhan penahanan Doni Salmanan ditolak)," ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol, saat dikonfirmasi, Rabu (23/3/2022).

Reinhard menjelaskan alasan penolakan tersebut karena alasan subjektif penyidik.

Sebab, Polri khawatir Doni Salmanan melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.

"Alasan subjektif menurut KUHAP, takut melarikan diri, menghalangi penyidikan, dan menghilangkan barang bukti," katanya.

Tersangka kasus penipuan dan pencucian yang dengan modus trading binary options di aplikasi Quotex, Doni Salmanan, titipkan duit Rp 1 M ke temannya.

Kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus berharap berkas perkara kliennya itu segera rampung dan bisa diadili.

"Kalau penangguhan penahanan tidak dikabulkan, atau ditolak, saya berharap penyidik dapat lebih mempercepat proses melengkapi berkasnya, gitu aja," ujar Ikbar. 

Ikbar mengaku sudah menemui Doni yang saat ini ditahan Bareskrim Mabes Polri. Ia datang bersama istri Dinan Fajrina, istri Doni Salmanan. 

"Kemarin sore, dia cuma pesan ke istrinya, tadi istrinya ikut jenguk juga. Pesannya jangan tinggalkan salat, terus mendoakan bilau untuk diberikan kekuatan menjalani proses ini," katanya. 

Sebelumnya, Doni dilaporkan oleh seorang berinisial RA pada 3 Februari 2022 atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).  

Doni resmi ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa kemarin.  

Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Doni pun terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya.

Kronologi Doni Salmanan Jadi Tersangka

Doni Salmanan ditetapkan tersangka kasus penipuan, penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen dan pencucian uang.

Saat ini, dia ditahan di Bareskrim Polri. Doni Salmanan, sering disebut crazy rich Bandung, jadi tersangka karena perannya jadi afiliator trading binary options.

Trading binary options mengharuskan trader memprediksi atau menebak harga aset akan naik atau turun dalam jangka waktu tertentu.

Trading jenis ini lebih mirip judi ketimbang investasi pada umumnya. Karenanya, trading jenis ini dilarang pemerintah lewat Bappebti karena melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Modus penipuan dan menyebar berita bohong yang dilakukan Doni Salmanan, dengan menggunakan perannya sebagai afiliator aplikasi Quotex yang menerapkan sistem trading binary options.

Lantas, kenapa Doni Salmanan dijerat pasal penipuan dan berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen?

"Dia memberikan berita bohong bahwa mainlah dengan saya terus lewat video-videonya. Itu sebenarnya menjebak orang supaya main," kata Kasubdit I Dittipidsus Siber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol.

Nah, karena trading binary options tadi lebih mirip judi ketimbang investasi, ada banyak masyrakat yang kena tipu.
Kata Kombes Reinhard Hutagaol, Doni Salmanan membuat video jebakan agar banyak masyarakat yang bergabung.

"Dan pada kenyataannya nggak ada yang pernah menang," kata dia.

Dalam menjalankan aksinya, sebagai afiliator, Doni Salmanan mendapat keuntungan dari member yang kalah menebak kenaikan aset. Tidak tanggung, jumlahnya mencapai 80 persen.

"Iya, 80 persen dari kekalahan (member)," kata dia.

Lalu kenapa dijerat pidana pencucian uang, karena uang komisi yang Doni Salmanan didapatkan dari perbuatan jahat berupa penipuan dan menyebar berita bohong.

Karenanya, uang haram hasil kejahatan itu akan ditelusuri untuk kemudian disita.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan berkedok trading binary options melalui Quotex.

Doni Salmanan disangkakan telah melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 dan atau 45 ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Selain itu, pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Dan/atau pasal 378 KUHP.

Untuk mengusut perkara pencucian uang oleh Doni Salmanan, polisi kata Brigjen Ahmad Ramadhan, juga akan menelusuri aset Doni Salmanan.

"Akan dilakukan juga tracing aset milik tersangka dan aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka atau menuju rekening tersangka terkait tindak pidana ini. Tentu setelah itu dana atau aset yang berhasil dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan," kata Brigjen Ahmad Ramadhan.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, saat ini, ada kecenderungan ivnestasi itu dilakukan dengan cara penipuan yang dikemas menarik.

"Di balik kemudahan proses pamer harta, ada semakin kuat unsur penipuan untuk ambil uang publik dengan metode transaksi saat masyarakat rugi, dianggap kerugian transaksi, ada justifikasi transaksi sebagai resiko yang harus diemban tapi di balik itu memproduksi transaksi yg tujuannya untuk penipuan," kata Ivan di Jakarta dikutip dari press conference PPATK bersama Kabareskrim Polri yang disiarkan Youtube PPATK, Kamis (10/3/2022).

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved