Garuda Didenda Terkait Diskriminasi Penjualan Tiket Umrah Hanya Kepada 5 Pelaku Usaha
Perkara ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktek diskriminasi yang dilakukan maskapai pelat merah tersebut.
Editor:
Ravianto
Keberatan ini kemudian diputus pada tanggal 3 Desember 2021 dengan amar menolak permohonan keberatan dari Garuda Indonesia dan memertahankan putusan KPPU.
Garuda Indonesia tidak menerima putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut, sehingga mengajukan kasasi pada 3 Januari 2022. Kemudian diputuskan oleh MA pada tanggal 9 Maret 2022 dengan amar putusan menolak permohonan kasasi tersebut.
Sumber: Kompas.com