Doni Salmanan Minta Maafnya ke Korban Quotex Seperti Tak Ikhlas, kata Pakar Ekspresi
RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.
Editor:
Ravianto
Live Cumi Cumi
Crazy Rich Bandung Doni Salmanan kenakan baju tahanan saat dihadirkan pada jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (15/3/2022).
Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.
Pada Selasa (8/3/2022) penyidik Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.
Saat ini, Doni Salmanan ditahan di rutan Bareskrim Polri.