Doni Salmanan Minta Maafnya ke Korban Quotex Seperti Tak Ikhlas, kata Pakar Ekspresi
RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Doni Salmanan beberapa waktu lalu telah menyampaikan permintaan maaf ke korban Quotex.
Permintaan maafnya pun kepada para korban penipuan trading binary option turut disorot oleh pakar ekspresi, Joice Manurung.
Menurutnya, Doni Salmanan seperti sudah menyiapkan kata-kata yang ingin disampaikan sebelum meminta maaf.
"Statementnya panjang namun sudah tertata. Sistematikanya bagus, susunan kalimatnya bagus, lalu disampaikan dengan tenang dan terkendali," ujar Joice, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Sabtu (19/3/2022).
"Yang bersangkutan sudah menyiapkan apa yang ingin disampaikan," lanjutnya.
Lebih lanjut menurut pakar ekspresi lainnya, Kirdi Putra, Crazy Rich Bandung itu seperti tidak ikhlas saat menyampaikan permintaan maaf.
"Itu bukan sesuatu yang dia hayati. Jadi seperti biar cepat selesai saja," kata Kirdi.
Baca juga: Pakar Ekspresi Sebut Doni Salmanan Minta Maafnya Tak Ikhlas: Seperti Biar Cepat Selesai
Baca juga: Ciri-ciri Atasan Indra Kenz dan Doni Salmanan, Menggerakkan Afiliator Binary Option, Siapa Dia?
Kirdi menambahkan jika nada bicara Doni Salmanan harusnya terdengar lebih lambat apabila ia tulus menyampaikan permintaan maaf kepada para korban.
"Kalau dia merasakan apa yang dirasakan korban sistemnya dia sebagai afiliator, dia akan lebih dalami rasanya. Jadi bisa ngomong lebih pelan," jelas Kirdi.
Sedangkan menurutnya, Doni berbicara secara terburu-buru.
"Kayak orang buru-buru saja," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.
RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.
Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).