Sorotan KPAI pada Kasus ART Aniaya Anak Majikan di Cengkareng, Pola Asuh Perlu Dipayungi Regulasi

KPAI menyoroti kasus ART aniaya anak majikan di Cengkareng, berkaca dari kasus tersebut KPAI sebut perlu standarisasi profesi ART

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
kompas.com/ERICSSEN
Ilustrasi kekerasan pada anak 

Kelakuan keji sang ART terungkap setelah tetangganya memperlihatkan rekaman CCTV.

Dalam CCTV tersebut berisi rekaman aksi penganiyaan yang diakukan ART-nya kepada balitanya yang berusia tiga tahun dan 1,5 tahun.

Video ART aniaya anak  majikan di Cengkareng, Jakarta Barat cukup menyita perhatian.

Polisi pun telah mengamankan RN (19) salah satu ART yang melakukan penganiayaan kepada dua bocah tak berdosa itu.

Sementara itu, satu orang ART lainnya berhasil kabur setelah mengetahui video penagiayaannya tersebar hingga viral.

Aksi kedua pelaku terekam CCTV ketika menganiaya seperti menampar, mencubit dan menyeret bocah berusia tiga tahun serta 1,5 tahun.

Ibu korban, VE mengaku tidak menyangka kalau kedua ART nya tega menyiksa anaknya hingga mengalami memar di beberapa bagian tubuhnya.

Menurut VE, saat ia berada di rumah sikap kedua ART-nya bersikap sangat lembut dan baik.

Bahkan, selama bekerja di rumahnya kedua ART-nya tersebut tidak menunjukan gelagat seperti penyiksa anak-anak dan tak pernah membentak buah hatinya.

VE sering menasehati kedua ART itu untuk sabar mengurus kedua anaknya yang masih kecil.

Namun ia melihat ada keanehan pada anaknya berusia tiga tahun ada bagian merah di wajahnya.

"Tapi kata ART saya dia habis lari-larian jadi wajahnya merah, tapi pas ditanya anak saya cuma bisa nangis saja," ucapnya Kamis (17/3/2022).

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved