Sorotan KPAI pada Kasus ART Aniaya Anak Majikan di Cengkareng, Pola Asuh Perlu Dipayungi Regulasi

KPAI menyoroti kasus ART aniaya anak majikan di Cengkareng, berkaca dari kasus tersebut KPAI sebut perlu standarisasi profesi ART

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
kompas.com/ERICSSEN
Ilustrasi kekerasan pada anak 

TRIBUNJABAR.ID - Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI menyoroti kasus ART aniaya anak majikan di Cengkareng, Jakarta Barat.

KPAI memberikan tanggapan kasus penganiayaan tersebut sebagai konsekuensi dari bergam pola asuh.

Karena hal tersebut, KPAI menyebut perlunya standarisasi profesi ART.

Hal ini diungkapkan oleh Komisioner KPAI, Jasra Putra, lewat rilis yang diterima Tribunjabar.id, Jumat (18/3/2022).

Baca juga: Istri Virgoun Polisikan ART, Begini Kronologi yang Melatarbelakanginya, Ada Hubungan Pas Lepas Hijab

Komisioner KPAI, Jasra Putra menjelaskan beragamnya pola asuh seperti ART menurutnya perlu dipayungi regulasi.

Menurutnya, menyerahkan anak kepada pihak lain dominan terjadi pada orang tua sebagai fenomena.

Orangtua menitipkan anak dengan berbagai alasan, terutama karena bekerja.

Sehingga untuk mengganti pengasuhan tersebut, biasanya mencari pengasuh pengganti.

Baik melalui jasa penyaluran asisten rumah tangga ( ART) atau mencari informasi terdekat.

Namun, Jasa Putra melihat seringkali kasus tersebut berakhir tragis.

Pasalnya menurut Jasra Putra, ART tidak hanya menjaga anak.

Menurutnya pengasuh pengganti juga penting memiliki kecakapan lain

Seperti keterampilan mengasuh dan manajemen rumah tangga.

“Peristiwa di Cengkareng menandakan, pentingnya pola perekrutan ART, jaminan menjadi ART mendapat perhatian pemerintah, pemerintah daerah dan Kementerian terkait,” ujar Komisioner KPAI, Jasra Putra, Jumat (18/3/2022).

Ia menjelaskan banyak hal dan konsekuensi, setelah penanggung jawab utama melepaskan anak.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved